Kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar yang menjerat Lieus berawal dari laporan seorang wiraswasta bernama Eman Soleman.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM pada 7 Mei 2019.
Tak lama setelah ditangkap, kuasa hukum Lieus, Hendarsam mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya pada 3 Juni 2019.
Pengajuan penangguhan penahanan tersebut langsung dikabulkan oleh Polda Metro Jaya.
Lieus yang dibebaskan mengucapkan rasa terima kasih karena permohonan penangguhan penahanan dirinya dikabulkan.
"Saya sih terima kasih, artinya tadinya harus di dalam sekarang saya bisa di luar. Saya terima kasih banyak pengacara saya ini dari BPN Prabowo-Sandi (Hendarsam). Nah, kepada Pak Dasco itu tadi pagi besuk saya. Itu di luar dugaan saya dan harapan saya. Happy pasti happy," tutur dia kala itu.
(Penulis: Nicholas Ryan Aditya | Editor: Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.