JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma meninggal dunia akibat sakit jantung.
Kabar duka itu dibenarkan oleh Ketua Ganjar Pranowo (GP) Mania Immanuel Ebenezer atau Noel.
"(Meninggal) dapat info dari kerabat dan keluarga," kata Noel saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Noel mengaku sangat menghormati Lieus meski memiliki pandangan yang berbeda dalam merespons suatu isu.
Baca juga: Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
Baginya, Lieus merupakan kawan diskusi yang disukai olehnya.
"Koh Lieus teman diskusi yang jujur. Selamat jalan kawan, RIP," ucap Noel.
Ia menyatakan, seluruh pengurus DPP Jokowi Mania mengucapkan duka cita atas meninggalnya Lieus Sungkharisma.
"Duka yang mendalam atas kepergian Koh Lieus Sungkharisma," tutur Noel.
Aktivis Tionghoa kelahiran Cianjur, 11 Oktober 1959 ini mempunyai nama asli Li Xue Xiung.
Dalam perjalanan hidupnya, ia pernah menduduki berbagai jabatan strategis di organisasi maupun partai politik.
Tercatat, ia pernah menjadi Ketua Umum Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (Parti) dan Ketua Umum Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabuddhi) pada 1985.
Setahun berikutnya, ia dipercaya menjadi Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) periode 1986-1991 dan Ketua Perhimpunan Pengusaha Tionghoa DKI Jakarta.
Lieus juga pernah menjadi Ketua DPP Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) dan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Terakhir, ia pernah menduduki posisi sebagai Ketua Umum Multi Culture Society, sekaligus Wakil Presiden The World Peace Committee.
Dalam perjalanan politiknya, Lieus pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada Mei 2019.
Kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar yang menjerat Lieus berawal dari laporan seorang wiraswasta bernama Eman Soleman.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM pada 7 Mei 2019.
Tak lama setelah ditangkap, kuasa hukum Lieus, Hendarsam mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya pada 3 Juni 2019.
Pengajuan penangguhan penahanan tersebut langsung dikabulkan oleh Polda Metro Jaya.
Lieus yang dibebaskan mengucapkan rasa terima kasih karena permohonan penangguhan penahanan dirinya dikabulkan.
"Saya sih terima kasih, artinya tadinya harus di dalam sekarang saya bisa di luar. Saya terima kasih banyak pengacara saya ini dari BPN Prabowo-Sandi (Hendarsam). Nah, kepada Pak Dasco itu tadi pagi besuk saya. Itu di luar dugaan saya dan harapan saya. Happy pasti happy," tutur dia kala itu.
(Penulis: Nicholas Ryan Aditya | Editor: Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.