Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Pembunuhan Yosua Tidak Terencana
Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Richard Eliezer.
Hal yang memberatkan Richard adalah dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan Yosua meninggal.
Selain itu, jaksa menganggap perbuatan Richard menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk membongkar kejahatan dalam perkara ini.
Baca juga: Putri Candrawathi Marah Dilibatkan Sambo Jadi Korban Pelecehan dalam Skenario Polisi Tembak Polisi
Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta kooperatif selama persidangan.
Richard Eliezer juga disebut telah menyesali perbuatannya, dan perbuatan tersebut telah dimaafkan oleh pihak dari keluarga korban.
Secara terpisah, Mahfud MD menyebut dari informasi yang dia terima terdapat seorang perwira tinggi yang diduga berupaya buat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo.
"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menurut Mahfud, selain mencoba mempengaruhi vonis, dalam "gerakan bawah tanah" itu ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan.
Baca juga: Ferdy Sambo: Sujud dan Permohonan Maaf Saya buat Istri dan Anak-anak Terkasih...
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.
Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh. Ia menegaskan, siapapun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.
"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan 'gerakan-gerakan bawah tanah' itu," kata Mahfud.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.