JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto mengimbau seluruh calon jemaah haji 2023 tak khawatir soal usulan Kementerian Agama (Kemenag) bahwa biaya keberangkatan haji akan dibebankan sebesar Rp 69 juta per jemaah.
Ia memastikan bahwa Komisi VIII DPR akan membahas usulan itu. Yandri yang juga anggota Komisi VIII ini juga berharap biaya yang akan dikeluarkan jemaah tak sampai mencapai angka usulan Kemenag.
"Oleh karena itu, mohon jemaah yang akan berangkat di 2023, enggak perlu risau, galau, Komisi VIII akan bahas detil. Insyallah akan tetap di bawah Rp 69 juta," kata Yandri dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Penjelasan Kenapa Biaya Haji 2023 di Arab Saudi Turun, tapi Indonesia Akan Naik
Yandri mengatakan, soal biaya keberangkatan haji 2023 akan diputuskan nantinya di Panitia Kerja (Panja), Komisi VIII, dan Pemerintah.
Ia juga meminta Kemenag meloloskan semua item besaran ongkos haji yang dinilai memberatkan jemaah.
"Misal apa tiket pesawat Rp 33 juta, menurut saya bisa turun. Hotel katering dan sebagainya. Sekarang juga lagi beredar Tiktok pemelintiran berita. Katanya kenapa Indonesia naikan ongkos haji, padahal biaya masyarakat turun 30 persen. Ini perlu diluruskan," ujar dia.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Naik, BPKH Bantah Keuangan Haji Diinvestasikan di Bidang Infrastruktur
Mantan Ketua Komisi VIII DPR ini menilai, aspirasi Kemenag soal biaya haji 2023 jelas memberatkan jemaah.
Dia pun berharap, pihak terkait mulai dari Komisi VIII hingga pemerintah menghitung ulang ongkos keberangkatan haji 2023.
"Kita harus hitung agar uang BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) tetap sehat untuk ibadah haji di masa datang. Karena kalau nilai manfaat tahun ini terlalu besar juga kemungkinan akan ganggu di masa depan," tutur Waketum PAN ini.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 bisa membengkak menjadi Rp 69,1 juta.
Nilai tersebut diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.
Yaqut menilai, pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.