JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang tuntutan terhadap lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 yang meraih penghargaan Adhi Makayasa itu akan digelar pukul 10.00 WIB.
"kami siap untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari rekan JPU," ujar tim penasihat hukum, Irfan Widyanto, Sangun Ragahdo Yosodiningrat saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Ragahdo mengatakan, tidak memiliki harapan tertentu atas tuntutan yang bakal dibacakan terhadap eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu.
Baca juga: Irfan Widyanto Salahkan Acay Terkait Perbuatannya Ambil CCTV di Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo
Di sisi lain, tim penasihat hukum Irfan Widyanto telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang akan dibacakan hari ini.
"Kami sedang mempersiapkan pembelaan untuk kami bacakan minggu depan," ujar Ragahdo.
Dalam perkara ini, Irfan Widyanto diduga menjadi perpanjangan tangan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri, Duren Tiga.
Hal itu dilakukan guna menutupi peristiwa sebenarnya dari kematian Brigadir J.
Polisi berpangkat AKP itu didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman.
Baca juga: Irfan Widyanto: Saya Tak Berdaya Menolak Perintah Anak Buah Ferdy Sambo untuk Amankan CCTV
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Irfan Widyanto Lapor Ambil CCTV Usai Ada Berita Kematian Brigadir J, AKBP Acay Terkejut
Perintangan penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Singkatnya, Ferdy Sambo memberikan perintah kepada anak buahnya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Irfan Widyanto Akui Tak Pegang Surat Perintah Saat Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.