JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar tak keberatan dengan penambahasan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Namun, Lasarus mengatakan bahwa pernyataan saja tak cukup. Pemerintah harus mengkaji aturan terkait wacana tersebut dan mempresentasikannya pada DPR.
“Saya secara personal sudah telpon Mendes. Beliau pun pandangannya sama, tidak keberatan (masa jabatan kepala desa) 9 tahun. Tapi pendapat yang masih politis, kalau kita bicara aturan bernegara enggak cukup sampai di politis kan,” kata Lasarus pada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
“Kita harus bicara lengkap, lebihnya apa, kurangnya apa, positif, negatifnya apa, itu harus lengkap,” ujarnya lagi.
Baca juga: Mendes: Jika Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Berarti Hanya 2 Periode
Lasarus mengungkapkan, Komisi V DPR meminta pemerintah benar-benar memikirkan dengan rinci sebelum menuruti aspirasi para kepala desa.
Sebab, jabatan 9 tahun itu merupakan waktu yang cukup lama. Apalagi, jika seorang kepala desa terpilih kembali.
Lasarus tidak mau DPR hanya menyetujui wacana tersebut tanpa mendiskusikan aturan yang dipersiapkan pemerintah.
“Nah (kalau terpilih lagi masa jabatan) 18 tahun, ini bukan waktu yang pendek. Jadi jangan sampai setuju-setuju saja, tapi ketika diputuskan ternyata banyak masalah,” katanya.
Baca juga: Apdesi Usul Kades Bisa Menjabat hingga 27 Tahun, Bukan 18 Tahun
Ia mendesak pemerintah untuk membuat aturan yang komprehensif. Salah satunya, jika ada kepala desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kan enggak bisa hitam dan putih, oke 9 tahun, yang kita minta kaji mekanisme 9 tahun itu, aturan main,” ujar Lasarus.
Diketahui, 15.000 kepala desa sempat berdemonstrasi di Gedung DPR RI untuk meminta masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 9 tahun.
Politisi PDI-P Budiman Sujatmiko laNTAS mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui aspirasi tersebut.
Ia mengatakan, Jokowi setuju karena dinamika pemerintahan di desa dan kota berbeda.
"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," kata Budiman pasca bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Apdesi Usul Kades Bisa Menjabat sampai 27 Tahun, Ini Alasannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.