Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abpednas Sebut Isu Perpanjangan Jabatan Kades Jadi "Jualan" Parpol Dapat Suara Saat Pemilu

Kompas.com - 23/01/2023, 15:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Indra Utama mengatakan, Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berisi perpanjangan masa jabatan kepala desa, menjadi "jualan" partai politik untuk mendapat dukungan suara di Pemilu 2024.

Dia menilai, akan ada potensi perolehan suara yang besar dari desa jika revisi berhasil dilakukan.

"Kenapa ini bisa menarik bagi parpol? Yang saya coba garis bawahi, 81.000 desa masing-masing ada satu kepala desa. Kemudian dia punya anak istri, ada perangkat desa," kata Indra Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/1/2023).

"Kalau kita asumsikan satu desa tujuh orang saja itu kalau semua dimobilisasi, itu sebuah potensi suara yang luar biasa," imbuh Indra.

Baca juga: Apdesi Usul Kades Bisa Menjabat sampai 27 Tahun, Ini Alasannya

Indra mengungkapkan, revisi UU Desa yang menyoal perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan revisi beberapa pasal lainnya juga menarik bagi kepala desa.

Adapun gagasan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun diklaim berasal dari parpol dan Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar.

Di sisi lain, DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI merekomendasikan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dengan tiga periode.

"Yang menarik buat kami di desa untuk dimainkan adalah revisi UU 6/2014 . Karena kalau ini dilakukan, ya kita semua pasti setuju," tuturnya.

Baca juga: Masa Jabatan Kades 6 Tahun, Bisa Emban 3 Periode, Masih Minta Tambah?

Ia memprediksi, ketika ada parpol mendukung upaya revisi UU Desa, maka kepala desa akan mendukung parpol yang memperjuangkan kepentingan desa tersebut.

"Ini suatu mutualisme yang normatif saja sebenarnya dari aksi ada reaksi, seperti itu," ucapnya.

Kendati demikian, wacana revisi UU Desa yang mulanya digulirkan parpol dan Menteri PDTT dalam setahun terakhir tidak selesai. Sebab, Revisi UU Desa tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Ribuan kepala desa akhirnya melakukan demo besar-besaran menuntut revisi UU Desa pada Selasa (17/1/2023).

Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari menyebut, demo dilakukan untuk mengingatkan partai politik agar jangan melempar bola-bola panas menjelang Pemilu 2024 untuk merealisasikan janjinya merevisi UU Desa.

"Ini kan janji politik beberapa parpol. Ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal. Ini hanya jadi palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023," tutur dia.

Baca juga: Kumpulkan Kader, Surya Paloh Ingatkan Etika Berkoalisi dan Komit Dukung Jokowi

Selain masa perpanjangan jabatan, DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI juga meminta agar APBN 2024 memberikan formulasi besaran dana desa sebesar 7-10 persen dari APBN atau minimal Rp 150 triliun.

Peningkatan dana desa diklaim akan memberikan manfaat untuk pembangunan desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com