Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/01/2023, 15:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Indra Utama mengatakan, Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berisi perpanjangan masa jabatan kepala desa, menjadi "jualan" partai politik untuk mendapat dukungan suara di Pemilu 2024.

Dia menilai, akan ada potensi perolehan suara yang besar dari desa jika revisi berhasil dilakukan.

"Kenapa ini bisa menarik bagi parpol? Yang saya coba garis bawahi, 81.000 desa masing-masing ada satu kepala desa. Kemudian dia punya anak istri, ada perangkat desa," kata Indra Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/1/2023).

"Kalau kita asumsikan satu desa tujuh orang saja itu kalau semua dimobilisasi, itu sebuah potensi suara yang luar biasa," imbuh Indra.

Baca juga: Apdesi Usul Kades Bisa Menjabat sampai 27 Tahun, Ini Alasannya

Indra mengungkapkan, revisi UU Desa yang menyoal perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan revisi beberapa pasal lainnya juga menarik bagi kepala desa.

Adapun gagasan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun diklaim berasal dari parpol dan Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar.

Di sisi lain, DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI merekomendasikan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dengan tiga periode.

"Yang menarik buat kami di desa untuk dimainkan adalah revisi UU 6/2014 . Karena kalau ini dilakukan, ya kita semua pasti setuju," tuturnya.

Baca juga: Masa Jabatan Kades 6 Tahun, Bisa Emban 3 Periode, Masih Minta Tambah?

Ia memprediksi, ketika ada parpol mendukung upaya revisi UU Desa, maka kepala desa akan mendukung parpol yang memperjuangkan kepentingan desa tersebut.

"Ini suatu mutualisme yang normatif saja sebenarnya dari aksi ada reaksi, seperti itu," ucapnya.

Kendati demikian, wacana revisi UU Desa yang mulanya digulirkan parpol dan Menteri PDTT dalam setahun terakhir tidak selesai. Sebab, Revisi UU Desa tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Ribuan kepala desa akhirnya melakukan demo besar-besaran menuntut revisi UU Desa pada Selasa (17/1/2023).

Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari menyebut, demo dilakukan untuk mengingatkan partai politik agar jangan melempar bola-bola panas menjelang Pemilu 2024 untuk merealisasikan janjinya merevisi UU Desa.

"Ini kan janji politik beberapa parpol. Ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal. Ini hanya jadi palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023," tutur dia.

Baca juga: Kumpulkan Kader, Surya Paloh Ingatkan Etika Berkoalisi dan Komit Dukung Jokowi

Selain masa perpanjangan jabatan, DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI juga meminta agar APBN 2024 memberikan formulasi besaran dana desa sebesar 7-10 persen dari APBN atau minimal Rp 150 triliun.

Peningkatan dana desa diklaim akan memberikan manfaat untuk pembangunan desa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Didiuga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M

Didiuga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M

Nasional
Didatangi Anies Malam-malam, Presiden PKS Teken MoU Koalisi Perubahan

Didatangi Anies Malam-malam, Presiden PKS Teken MoU Koalisi Perubahan

Nasional
Singgung Rombongan Moge Dikawal Masuk Tol, Kapolri Minta Jajaran Selektif Beri Pengawalan

Singgung Rombongan Moge Dikawal Masuk Tol, Kapolri Minta Jajaran Selektif Beri Pengawalan

Nasional
Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS 'Walkout', hingga Terima Kasih Pemerintah

Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS "Walkout", hingga Terima Kasih Pemerintah

Nasional
DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

Nasional
Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Rumahnya 'Tikus'

Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Rumahnya "Tikus"

Nasional
KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

Nasional
ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

Nasional
KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

Nasional
KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Nasional
Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Nasional
Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Nasional
Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Nasional
Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Nasional
Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke