Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendes Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Kades "Dagangan" Politik

Kompas.com - 23/01/2023, 12:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membantah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) merupakan dagangan politik.

Wakil Menteri Desa (Wamendes) PDTT Budi Arie Setiadi mengklaim, wacana perpanjangan pemerintah desa yang saat ini bergulir itu merupakan berangkat dari keinginan untuk membangun desa.

“Wacana Masa jabatan Kades 9 tahun bukan semata-mata komoditas politik,” kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023) malam.

Budi mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kades harus dikaji secara serius dan mendalam.

Baca juga: Cawe-cawe Elite PDI-P dan PKB di Balik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Ia menyebut, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) masa jabatan kades 9 tahun harus jelas dan menyeluruh.

Budi menjelaskan, periode kepemimpinan para kades di berbagai daerah di Indonesia tidak sama. Karakteristik setiap desa juga sangat berbeda.

“(Pembahasan masa jabatan kades 9 tahun harus) melibatkan seluruh pihak karena di tingkat juklak dan juknis perlu implementasi yang utuh,” ujar Budi.

Budi mengatakan, saat ini Kemendesa PDTT sedang fokus pada pembahasan total masa jabatan kades jika resmi diperpanjang 9 tahun.

Baca juga: Wacana Perpanjangan Jabatan Kades yang Kental Kepentingan Pemilu 2024

Jika mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan seorang kades adalah 6 tahun dan dan bisa menjabat 3 periode.

Artinya, seorang kades bisa menjabat selama 18 tahun. Jika perpanjangan menjadi 9 tahun disepakati dan ketentuan 3 periode masih berlaku, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun.

Concern-nya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta mengatakan, jika perpanjangan masa jabatan kades disepakati 9 tahun dan dibatasi dua periode, maka pemerintah desa hanya menjabat 18 tahun.

Dengan demikian, total masa menjabat seorang kades tidak berubah dari ketentuan dalam Pasal 39 UU tentang Desa.

Baca juga: Apdesi Sebut Parpol Goda Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Suara di Pemilu 2024

“Kalau semula 18 tahun dibagi 3 kali masa jabatan, kini dibagi 2 kali masa jabatan. Total masa jabatan tetap 18 tahun, sehingga tidak melukai hati rakyat desa selama ini,” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Ivan menuturkan, berdasarkan kajian antropolog asal Amerika Serikat, Clifford Geertz, pada bulan-bulan menjelang pemilihan kades (pilkades) terjadi ketegangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com