Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendes Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Kades "Dagangan" Politik

Kompas.com - 23/01/2023, 12:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membantah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) merupakan dagangan politik.

Wakil Menteri Desa (Wamendes) PDTT Budi Arie Setiadi mengklaim, wacana perpanjangan pemerintah desa yang saat ini bergulir itu merupakan berangkat dari keinginan untuk membangun desa.

“Wacana Masa jabatan Kades 9 tahun bukan semata-mata komoditas politik,” kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023) malam.

Budi mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kades harus dikaji secara serius dan mendalam.

Baca juga: Cawe-cawe Elite PDI-P dan PKB di Balik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Ia menyebut, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) masa jabatan kades 9 tahun harus jelas dan menyeluruh.

Budi menjelaskan, periode kepemimpinan para kades di berbagai daerah di Indonesia tidak sama. Karakteristik setiap desa juga sangat berbeda.

“(Pembahasan masa jabatan kades 9 tahun harus) melibatkan seluruh pihak karena di tingkat juklak dan juknis perlu implementasi yang utuh,” ujar Budi.

Budi mengatakan, saat ini Kemendesa PDTT sedang fokus pada pembahasan total masa jabatan kades jika resmi diperpanjang 9 tahun.

Baca juga: Wacana Perpanjangan Jabatan Kades yang Kental Kepentingan Pemilu 2024

Jika mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan seorang kades adalah 6 tahun dan dan bisa menjabat 3 periode.

Artinya, seorang kades bisa menjabat selama 18 tahun. Jika perpanjangan menjadi 9 tahun disepakati dan ketentuan 3 periode masih berlaku, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun.

Concern-nya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta mengatakan, jika perpanjangan masa jabatan kades disepakati 9 tahun dan dibatasi dua periode, maka pemerintah desa hanya menjabat 18 tahun.

Dengan demikian, total masa menjabat seorang kades tidak berubah dari ketentuan dalam Pasal 39 UU tentang Desa.

Baca juga: Apdesi Sebut Parpol Goda Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Suara di Pemilu 2024

“Kalau semula 18 tahun dibagi 3 kali masa jabatan, kini dibagi 2 kali masa jabatan. Total masa jabatan tetap 18 tahun, sehingga tidak melukai hati rakyat desa selama ini,” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Ivan menuturkan, berdasarkan kajian antropolog asal Amerika Serikat, Clifford Geertz, pada bulan-bulan menjelang pemilihan kades (pilkades) terjadi ketegangan.

Menurutnya, kajian itu juga menunjukkan bahwa ketegangan tetap terjadi hingga berbulan-bulan selanjutnya.

Ivan menyebut, jika masa jabatan kades 6 tahun, maka masa kondusif untuk membangun desa hanya 2 tahun.

“Padahal pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat adalah misi utama UU Desa,” kata Ivan.

Baca juga: Apdesi Mengaku Tegur Budiman Sudjatmiko Karena Lempar Bola Panas ke Jokowi soal Masa Jabatan Kades

Ia melanjutkan, jika masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun, maka masa yang kondusif untuk membangun desa naik 2,5 kali lipat menjadi 5 tahun.

“Ini akan menguntungkan warga desa untuk merasakan pembangunan,” ujarnya.

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode direvisi.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut, para kades yang menuntut masa jabatan menjadi 9 tahun digoda oleh partai politik.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bahaya bagi Demokrasi tapi Dapat Lampu Hijau Pemerintah

Menurutnya, selama setahun terakhir atau menjelang masa pemilu, politikus PDI Perjuangan dan PKB gencar menggoda kades.

Anas mengatakan, para kades tergiur dengan godaan itu. Meski demikian, mereka juga menyadari godaan itu merupakan janji politik dan cara parpol untuk mendapatkan empati kades.

“Kalau dia dapat dukungannya enggak usah jauh-jauh lah, satu provinsi saja Jatim (atau) Jateng dari kepala desa saya yakin dia dapat minimal 50 persen suara di desa,” tutur Anas, Minggu (22/1/2023).

Kompas.com telah menghubungi Sekjen PDI P Hasto Kristianto, Ketua DPP PDI P Djarot Saiful Hidayat, dan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid untuk mengkonfirmasi hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis, mereka belum merespons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com