Menurutnya, kajian itu juga menunjukkan bahwa ketegangan tetap terjadi hingga berbulan-bulan selanjutnya.
Ivan menyebut, jika masa jabatan kades 6 tahun, maka masa kondusif untuk membangun desa hanya 2 tahun.
“Padahal pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat adalah misi utama UU Desa,” kata Ivan.
Baca juga: Apdesi Mengaku Tegur Budiman Sudjatmiko Karena Lempar Bola Panas ke Jokowi soal Masa Jabatan Kades
Ia melanjutkan, jika masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun, maka masa yang kondusif untuk membangun desa naik 2,5 kali lipat menjadi 5 tahun.
“Ini akan menguntungkan warga desa untuk merasakan pembangunan,” ujarnya.
Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.
Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode direvisi.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut, para kades yang menuntut masa jabatan menjadi 9 tahun digoda oleh partai politik.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bahaya bagi Demokrasi tapi Dapat Lampu Hijau Pemerintah
Menurutnya, selama setahun terakhir atau menjelang masa pemilu, politikus PDI Perjuangan dan PKB gencar menggoda kades.
Anas mengatakan, para kades tergiur dengan godaan itu. Meski demikian, mereka juga menyadari godaan itu merupakan janji politik dan cara parpol untuk mendapatkan empati kades.
“Kalau dia dapat dukungannya enggak usah jauh-jauh lah, satu provinsi saja Jatim (atau) Jateng dari kepala desa saya yakin dia dapat minimal 50 persen suara di desa,” tutur Anas, Minggu (22/1/2023).
Kompas.com telah menghubungi Sekjen PDI P Hasto Kristianto, Ketua DPP PDI P Djarot Saiful Hidayat, dan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid untuk mengkonfirmasi hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis, mereka belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.