JAKARTA, KOMPAS.com- Wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dinilai mempunyai banyak dampak buruk bagi demokrasi maupun jalannya pemerintahan di desa.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyatakan, wacana itu tidak sesuai dengan konstitusi yang mengatur bahwa masa jabatan seseorang mesti dibatasi.
"Menurut saya sih itu berbahaya bagi demokrasi di desa karena kan sesungguhnya jabatan kepala desa itu sebenarnya harusnya mengikuti konstitusi, konstitusi itu kan masa jabatan 5 tahun, itu dulu sudah diperpanjang jadi 6 tahun," kata Trubus kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Efek Domino Jabatan Kades 9 Tahun, Magnet Kuat Oligarki
Menurut Undang-undang, Trubus mengatakan, lamanya masa jabatan kepala desa dapat membuat mereka menjadi "raja kecil" di daerahnya yang dapat memerintah tanpa pengawasan yang ketat.
Selain itu, para kepala desa juga dinilai dapat meminggirkan aspirasi warga yang tidak mendukungnya sehingga pembangunan desa pun tidak dapat berjalan dengan baik.
"Saya merasa 9 tahun ini akan menghambat pembangunan di desa itu sendiri karena dengan 9 tahun otomatis mereka yang berkuasa terus seenaknya, ya seenaknya sendiri tanpa ada kontrol," ujar Trubus.
Baca juga: Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Pakar Singgung soal Wacana Presiden 3 Periode
Senada, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun membuat mereka akan menjabat terlalu lama.
Sebab, Undang-Undang Desa mengatur bahwa kepala desa dapat menjabat selama 3 periode. Artinya, kepala desa bisa menjabat hingga 3x9 tahun atau 27 tahun apabila wacana itu terealisasi.
Ia mengingatkan, kekuasaan yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif, apalagi kades berwenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.
"Ini tidak sehat ya, membangun pengelolaan negara secara administratif secara buruk ya di mana kekuasaan hendak dibangun tak terbatas padahal sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama dia akan koruptif," kata Feri.
Baca juga: Kades di Lebak Tolak Masa Jabatan 9 Tahun: Kami Makin Dihujat, Dianggap Serakah
Feri pun khawatir wacana perpanjangan masa jabatan kades dapat merembet kepada isu perpanjangan masa jabatan atau penambahan periode jabatan presiden yang timbul dan tenggelam dalam beberapa tahun terakhir.
"Jika diingat ya, isu tiga periode presiden, perpanjangan masa presiden dimulai dari isu di kepala desa. Jangan-jangan perpanjangan kepala desa untuk membenarkan alasan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan lain-lain dimungkinkan," ujar dia.
Menurut Feri, kades yang menjadi ujung tombak pemerintahan dan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia dapat dijadikan alat untuk menggolkan perubahan masa jabatan presiden.
Terlebih, katanya, para kepala desa juga sudah 'dibeli' dengan memperpanjang masa jabatan mereka.
"Bukan tidak mungkin pemberian perpanjangan masa jabatan ini bagian dari Pemilu 2024 untuk mengendalikan kepala desa demi kepentingan politik tertentu, jadi raja kecil di bawah kendali raja besar di pusat," ujar Feri.
Baca juga: Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Mendes: Jika Kinerja Buruk Bisa Diberhentikan
Lampu Hijau dari Pemerintah
Walaupun demikian, aspirasi para kades agar masa jabatan mereka diperpanjang nampaknya mendapat lampu hijau dari pemerintah.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan, perpanjangan masa jabatan kades akan memberi manfaat karena mereka punya lebih banyak waktu untuk menyejahterakan warganya.
Selain itu, menurut Abdul Halim, pembangunan di desa dapat lebih efektif dan tak terpengaruh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Abdul Halim dalam siaran pers.
Baca juga: Mendes Sebut Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga
Abdul Halim mengeklaim, penambahan masa jabatan kades sudah dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.
"Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca-pilkades," kata Abdul Halim.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan, kades yang berkinerja buruk pun bisa dicopot di tengah masa jabatannya bila kinerjanya buruk.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, DPR juga membuka pintu bagi pemerintah bila ingin merevisi Undang-Undang Desa untuk memperpanjang masa jabatan kades.
"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya. Apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya," ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (19/1/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.