Lampu Hijau dari Pemerintah
Walaupun demikian, aspirasi para kades agar masa jabatan mereka diperpanjang nampaknya mendapat lampu hijau dari pemerintah.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan, perpanjangan masa jabatan kades akan memberi manfaat karena mereka punya lebih banyak waktu untuk menyejahterakan warganya.
Selain itu, menurut Abdul Halim, pembangunan di desa dapat lebih efektif dan tak terpengaruh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Abdul Halim dalam siaran pers.
Baca juga: Mendes Sebut Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga
Abdul Halim mengeklaim, penambahan masa jabatan kades sudah dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.
"Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca-pilkades," kata Abdul Halim.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan, kades yang berkinerja buruk pun bisa dicopot di tengah masa jabatannya bila kinerjanya buruk.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, DPR juga membuka pintu bagi pemerintah bila ingin merevisi Undang-Undang Desa untuk memperpanjang masa jabatan kades.
"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya. Apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya," ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (19/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.