JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa masyarakat umum usia 18 tahun ke atas sudah bisa mendapat vaksinasi booster kedua mulai 24 Januari 2023.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).
Keputusan ini telah mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, sehingga perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster.
Pemberian booster dosis kedua ini pun berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.
"Disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan bagi masyarakat umum."
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek 16-22 Januari 2023
Adapun vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta memperhatikan stok vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua ini diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster kesatu.
"Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19," bunyi SE itu.
Baca juga: PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Tegaskan Booster Tetap Jadi Syarat Perjalanan
Berikut ini regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia.
1. Jika booster pertama Sinovac maka booster kedua:
Astra Zeneca - separuh dosis (0,25 ml)
Pfizer - separuh dosis (0,15 ml)
Moderna - dosis penuh (0,5 ml)
Sinopharm - dosis penuh (0,5 ml)
Sinovac - dosis penuh (0,5 ml)
Zifivax - dosis penuh (0,5 ml)
Indovac - dosis penuh (0,5 ml)
Inavac - dosis penuh (0,5 ml)
2. Jika booster pertama Astra Zeneca maka booster kedua:
Moderna - separuh dosis (0,25 ml)
Pfizer - separuh dosis (0,15 ml)
Astra Zeneca - dosis penuh (0,5 ml)
3. Jika booster pertama Pfizer maka booster kedua:
Pfizer - dosis penuh (0,3 ml)
Moderna - separuh dosis (0,25 ml)
Astra Zeneca - dosis penuh (0,5 ml)
4. Jika booster pertama Moderna maka booster kedua:
Moderna - separuh dosis (0,25 ml)
Pfizer - separuh dosis (0,15 ml)
5. Jika booster pertama Janssen (J&J) maka booster kedua:
Janssen - dosis penuh (0,5 ml)
Pfizer - dosis penuh (0,3 ml)
Moderna - separuh dosis (0,25 ml)
6. Jika booster pertama Sinopharm maka booster kedua:
Sinopharm - dosis penuh (0,5 ml)
Zifivax - dosis penuh (0,5 ml)
7. Jika booster pertama Covovax maka booster kedua:
Covovax - dosis penuh (0,5 ml)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.