Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bahaya bagi Demokrasi tapi Dapat Lampu Hijau Pemerintah

Kompas.com - 21/01/2023, 08:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dinilai mempunyai banyak dampak buruk bagi demokrasi maupun jalannya pemerintahan di desa.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyatakan, wacana itu tidak sesuai dengan konstitusi yang mengatur bahwa masa jabatan seseorang mesti dibatasi.

"Menurut saya sih itu berbahaya bagi demokrasi di desa karena kan sesungguhnya jabatan kepala desa itu sebenarnya harusnya mengikuti konstitusi, konstitusi itu kan masa jabatan 5 tahun, itu dulu sudah diperpanjang jadi 6 tahun," kata Trubus kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Efek Domino Jabatan Kades 9 Tahun, Magnet Kuat Oligarki

Menurut Undang-undang, Trubus mengatakan, lamanya masa jabatan kepala desa dapat membuat mereka menjadi "raja kecil" di daerahnya yang dapat memerintah tanpa pengawasan yang ketat.

Selain itu, para kepala desa juga dinilai dapat meminggirkan aspirasi warga yang tidak mendukungnya sehingga pembangunan desa pun tidak dapat berjalan dengan baik.

"Saya merasa 9 tahun ini akan menghambat pembangunan di desa itu sendiri karena dengan 9 tahun otomatis mereka yang berkuasa terus seenaknya, ya seenaknya sendiri tanpa ada kontrol," ujar Trubus.

Baca juga: Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Pakar Singgung soal Wacana Presiden 3 Periode

Senada, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun membuat mereka akan menjabat terlalu lama.

Sebab, Undang-Undang Desa mengatur bahwa kepala desa dapat menjabat selama 3 periode. Artinya, kepala desa bisa menjabat hingga 3x9 tahun atau 27 tahun apabila wacana itu terealisasi.

Ia mengingatkan, kekuasaan yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif, apalagi kades berwenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.

"Ini tidak sehat ya, membangun pengelolaan negara secara administratif secara buruk ya di mana kekuasaan hendak dibangun tak terbatas padahal sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama dia akan koruptif," kata Feri.

Baca juga: Kades di Lebak Tolak Masa Jabatan 9 Tahun: Kami Makin Dihujat, Dianggap Serakah

Feri pun khawatir wacana perpanjangan masa jabatan kades dapat merembet kepada isu perpanjangan masa jabatan atau penambahan periode jabatan presiden yang timbul dan tenggelam dalam beberapa tahun terakhir.

"Jika diingat ya, isu tiga periode presiden, perpanjangan masa presiden dimulai dari isu di kepala desa. Jangan-jangan perpanjangan kepala desa untuk membenarkan alasan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan lain-lain dimungkinkan," ujar dia.

Menurut Feri, kades yang menjadi ujung tombak pemerintahan dan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia dapat dijadikan alat untuk menggolkan perubahan masa jabatan presiden.

Terlebih, katanya, para kepala desa juga sudah 'dibeli' dengan memperpanjang masa jabatan mereka.

"Bukan tidak mungkin pemberian perpanjangan masa jabatan ini bagian dari Pemilu 2024 untuk mengendalikan kepala desa demi kepentingan politik tertentu, jadi raja kecil di bawah kendali raja besar di pusat," ujar Feri.

Baca juga: Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Mendes: Jika Kinerja Buruk Bisa Diberhentikan

Lampu Hijau dari Pemerintah

Walaupun demikian, aspirasi para kades agar masa jabatan mereka diperpanjang nampaknya mendapat lampu hijau dari pemerintah.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan, perpanjangan masa jabatan kades akan memberi manfaat karena mereka punya lebih banyak waktu untuk menyejahterakan warganya.

Selain itu, menurut Abdul Halim, pembangunan di desa dapat lebih efektif dan tak terpengaruh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Abdul Halim dalam siaran pers.

Baca juga: Mendes Sebut Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga

Abdul Halim mengeklaim, penambahan masa jabatan kades sudah dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.

"Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca-pilkades," kata Abdul Halim.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan, kades yang berkinerja buruk pun bisa dicopot di tengah masa jabatannya bila kinerjanya buruk.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, DPR juga membuka pintu bagi pemerintah bila ingin merevisi Undang-Undang Desa untuk memperpanjang masa jabatan kades.

"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya. Apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya," ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (19/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com