Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Sebut Jawa Timur, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan jadi Provinsi dengan Dispensasi Kawin Tinggi

Kompas.com - 20/01/2023, 20:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat tiga provinsi yang melaporkan dispensasi kawin (diska) paling banyak sepanjang 2022.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari mengatakan, tiga provinsi tersebut, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Daerah terbesar dalam dispensasi kawin memang yang masih mempunyai posisi tinggi, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan," kata Rohika saat ditemui di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: PA Kabupaten Bandung Tangani 202 Dispensasi Nikah Sepanjang 2022, 85 Persen Dikabulkan

Kendati begitu, wanita yang karib disapa Ika ini tidak merinci secara detil jumlah kasusnya.

Hanya saja, kasus dispensasi menikah hingga tahun 2022 masih tinggi, meski diklaim terjadi penurunan sejak UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku.

Dalam beleid itu, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Usia perkawinan pada wanita ini lebih tinggi dibandingkan UU sebelumnya, yang dipatok berusia 16 tahun.

"Kalau trennya dari angka sejak digulirkannya UU 16/2019, pada saat itu 2020 kita masuk pandemi Covid-19, tren dari data justru menurun, walau angkanya sebenarnya masih cukup tinggi," beber Ika.

Baca juga: Ketua DPRD Indramayu Sebut Tingginya Dispensasi Nikah Anak Tamparan Keras dan Petaka

Sementara itu mengacu pada data KemenPPPA, perkawinan anak berdampak pada masalah di sisi kesehatan. Sebanyak 53 persen perkawinan di bawah usia 18 tahun menderita mental disorder depresi.

Anak yang dikandungnya pun berisiko mengalami stunting, dengan persentase mencapai 30-40 persen selama 2 tahun. Baik ibu maupun ayah yang belum beranjak dewasa juga harus gagal menyelesaikan sekolahnya.

Selain itu, ada risiko KDRT, peningkatan perceraian, dan belum memiliki kematangan psikologis.

"Ini jadi PR kita bersama, sedih kita mendengar bahwa situasi ini memperburuk program pemerintah," tutur Ika.

Sebelumnya, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menegaskan, perkawinan anak memiliki dampak negatif yang sangat banyak.

Baca juga: 856 Dispensasi Nikah Anak di Lumajang pada 2022, Turun tetapi Masih 5 Besar di Jatim

Di satu sisi, perkawinan anak merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia unggul dan memiliki daya saing.

Dari sisi ekonomi, anak yang menikah pada usia dini terpaksa harus bekerja. Mereka pun mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah karena minim pengetahuan dan pengalaman.

Hal ini membuat tingkat kemiskinan ekstrim akan berlanjut. Belum lagi, ketidaksiapan fisik dan mental merentankan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

“Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,” kata Bintang, Jumat (13/1/2023).

“Karena itu, perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi. Selain melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia," ucap Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com