Salin Artikel

Kementerian PPPA Sebut Jawa Timur, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan jadi Provinsi dengan Dispensasi Kawin Tinggi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat tiga provinsi yang melaporkan dispensasi kawin (diska) paling banyak sepanjang 2022.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari mengatakan, tiga provinsi tersebut, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Daerah terbesar dalam dispensasi kawin memang yang masih mempunyai posisi tinggi, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan," kata Rohika saat ditemui di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

Kendati begitu, wanita yang karib disapa Ika ini tidak merinci secara detil jumlah kasusnya.

Hanya saja, kasus dispensasi menikah hingga tahun 2022 masih tinggi, meski diklaim terjadi penurunan sejak UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku.

Dalam beleid itu, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Usia perkawinan pada wanita ini lebih tinggi dibandingkan UU sebelumnya, yang dipatok berusia 16 tahun.

"Kalau trennya dari angka sejak digulirkannya UU 16/2019, pada saat itu 2020 kita masuk pandemi Covid-19, tren dari data justru menurun, walau angkanya sebenarnya masih cukup tinggi," beber Ika.

Sementara itu mengacu pada data KemenPPPA, perkawinan anak berdampak pada masalah di sisi kesehatan. Sebanyak 53 persen perkawinan di bawah usia 18 tahun menderita mental disorder depresi.

Anak yang dikandungnya pun berisiko mengalami stunting, dengan persentase mencapai 30-40 persen selama 2 tahun. Baik ibu maupun ayah yang belum beranjak dewasa juga harus gagal menyelesaikan sekolahnya.

Selain itu, ada risiko KDRT, peningkatan perceraian, dan belum memiliki kematangan psikologis.

"Ini jadi PR kita bersama, sedih kita mendengar bahwa situasi ini memperburuk program pemerintah," tutur Ika.

Sebelumnya, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menegaskan, perkawinan anak memiliki dampak negatif yang sangat banyak.

Di satu sisi, perkawinan anak merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia unggul dan memiliki daya saing.

Dari sisi ekonomi, anak yang menikah pada usia dini terpaksa harus bekerja. Mereka pun mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah karena minim pengetahuan dan pengalaman.

Hal ini membuat tingkat kemiskinan ekstrim akan berlanjut. Belum lagi, ketidaksiapan fisik dan mental merentankan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

“Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,” kata Bintang, Jumat (13/1/2023).

“Karena itu, perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi. Selain melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia," ucap Bintang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/20/20260231/kementerian-pppa-sebut-jawa-timur-jawa-barat-dan-sulawesi-selatan-jadi

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke