Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Pemohon Dispensasi Kawin Tinggi, Kementerian PPPA Akan Terbitkan Panduan Rekomendasi

Kompas.com - 18/02/2022, 16:55 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tahun ini bakal mengesahkan Rekomendasi Dispensasi Kawin Bagi Dinas PPPA di daerah.

Hal itu dilakukan untuk menekan tingginya angka dispensasi kawin setelah UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan.

Pasalnya lewat beleid tersebut, pemerintah menaikkan batas usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun tapi membuka peluang untuk menikah di usia anak dengan cara meminta dispensasi.

"Diharapkan pada 2022, Panduan dan surat edaran berkenaan tentang Rekomendasi Dispensasi Kawin akan rampung dan dapat segera diimplementasikan,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Erni Agustina dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Banyak Remaja Hamil Duluan Ajukan Dispensasi Nikah Usia Dini di Lamongan

Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin Bagi Dinas PPPA di daerah akan menjadi acuan dan menentukan langkah pemberian dispensasi kawin sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan di tiap-tiap daerah.

Untuk melengkapi panduan tersebut, Kementerian PPPA juga akan mengirimkan Surat Edaran Menteri PPPA kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan diteruskan kepada Dinas PPPA sebagai dinas yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak, khususnya dari praktik perkawinan usia anak.

"Dengan terbitnya Panduan beserta Surat Edaran Menteri PPPA akan mampu menekan tingginya permohonan dispensasi kawin, terutama bagi pemohon berusia anak. Hal itu merupakan upaya pemerintah mewujudkan pemenuhan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," jelas Erni.

Ia menjelaskan, lewat Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin tersebut, Kementerian PPPA berupaya memberikan pemahaman bagi pemohon dispensasi kawin, baik kepada anak maupun orang tua mengenai dampak negatif perkawinan di usia anak.

Baca juga: Telanjur Hamil, 112 Pelajar Ajukan Dispensasi Nikah Muda

Termasuk di antaranya dampak kesehatan, ekonomi, psikologis, dan dampak lainnya.

"Sehingga para pemohon anak dan orang tuanya bersedia menunda atau membatalkan perkawinan anak tersebut,” ungkap Erni.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin, dalam memberikan dispensasi kawin bagi pemohon, hakim harus meminta rekomendasi dari psikolog atau dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD).

Baca juga: Pengadilan Agama Blitar Terpaksa Setujui 576 Pernikahan Dini Sepanjang 2021, Alasannya Pihak Perempuan Hamil

Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari Direktur Pembinaan Administrasi Makamah Agung, 20 Satker Pengadilan Agama telah melakukan MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Dinas PPPA.

Hal itu berkaitan dengan permintaan rekomendasi dispensasi kawin, baik di layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) atau Layanan di UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) dan P2TP2A.

Dengan adanya MoU tersebut, Dinas PPPA akan memberikan layanan konseling dan edukasi, baik kepada pemohon orang tua dan anak sebelum dikawinkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com