Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Dinilai Tak Pertimbangkan Tekanan Psikologis Bharada E Atas Perintah Ferdy Sambo di Tuntutan

Kompas.com - 20/01/2023, 17:11 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menilai jaksa penuntut umum seharusnya dalam tuntutan mempertimbangkan faktor tekanan psikologis yang dialami terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer (Bharada E), saat menghadapi perintah dari mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabut (18/1/2023) lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard dalam perkara itu.

Menurut Albert, dalam tuntutan jaksa penuntut umum tidak tercermin adanya latar belakang relasi kuasa antara Ferdy Sambo dan Richard dalam tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua.

Albert menyampaikan, tuntutan jaksa hanya menilai sikap batin Richard menurut ukuran normatif dan tidak melihat kesalahan psikologis.

Baca juga: Bantah Kejagung, LPSK: Penyidik yang Menyatakan Bharada E Bukan Pelaku Utama

Padahal kesalahan psikologis merupakan kejahatan yang sesungguhnya dari dalam diri seseorang.

Maka dari itu, Albert mengatakan, jaksa seharusnya melihat sisi kesalahan psikologis dari Richard Eliezer dalam kaitannya dengan ketaatan dan kepatuhan penuh saat menjalankan permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

"Ada tekanan moral yang tidak kuasa ditolak Richard, tekanan ini beda dengan daya paksa. Karena ada hubungan secara de facto dan de jure antara atasan dan bawahan. Ini hanya bisa dibuktikan dengan menilai kesalahan psikologis," kata Albert seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

Albert menilai jika pandangan hukum di Indonesia masih menggunakan dan mempertahankan kesalahan normatif deskriptif secara absolut, maka dampaknya adalah penjara akan penuh dengan pelanggar hukum.

"Ini perlu dilihat keseimbangannya, bagaimana posisi bawahan sanggup menolak perintah," ujar Albert yang merupakan Juru Bicara RKUHP.

Baca juga: Kejagung Sebut Bukan Bharada E yang Pertama Ungkap Fakta Hukum, tapi Keluarga Brigadir J

Albert menyatakan, dalam sidang tuntutan itu masyarakat bisa merasakan ketidakadilan terhadap Richard Eliezer yang sudah memberi keterangan sejujurnya sejak penyidikan hingga persidangan, mengakui perbuatannya, dan berstatus saksi pelaku atau justice collaborator tetapi harus menerima tuntutan pidana yang berat.

Padahal menurut Albert, tindakan yang dilakukan Richard adalah perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.

"Artinya (Richard) hanyalah manus ministra yang tidak mempunyai kehendak, tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan apalagi terhadap temannya sendiri," ujar Albert yang pernah dihadirkan menjadi ahli yang meringankan dari kubu Richard dalam persidangan.

Albert menilai perbedaan tuntutan Eliezer dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi preseden buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat hukum dalam membongkar sebuah kejahatan.

Terlebih ahli hukum pidana dari jaksa penuntut umum juga sudah menjelaskan pihak yang diperintahkan melakukan tindakan melanggar hukum adalah alat yang tidak memiliki kehendak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Soal Tuntutan Bharada E, Kejagung: LPSK Tidak Boleh Intervensi Jaksa

"Kalau pola pikir masih seperti ini orang yang bersedia mengungkap suatu perkara, orang yang jujur mengakui perbuatannya akan mengurungkan niatnya. Ini jadi preseden buruk di waktu yang akan datang," ujar Albert.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com