Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Kejagung menggunakan kacamata kuda dalam menuntut Bharada E.
Menurutnya, Kejagung sudah seharusnya mempertimbangkan status justice collaborator yang melekat pada diri Bharada E.
"Ya Kejaksaan Agung memakai kacamata kuda, seharusnya mempertimbangkan status JC karena juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan juga. Ini contoh nyata ego sektoral," tegas Abdul kepada Kompas.com, Kamis malam.
Abdul juga menjelaskan bahwa dalam penegakkan hukum tidak ada alasan mengenai atasan dan bawahan.
Menurutnya, posisi atasan dalam penegakkan hukum adalah hukum itu sendiri. Hal ini juga yang berlaku pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Meski demikian, Abdul menilai bahwa Kejagung mengedepankan ego dengan mengesampingkan aturan yang ada terkait justice collaborator.
"Jadi peraturan perundang-undangan sudah mengatur (JC), ya berarti harus diikuti. Ini yang saya bilang ego sektoral merasa benar sendiri. Padahal dalam menegakkan hukum itu semua aturan harus dihormati," tegas dia.
(Penulis Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.