Merujuk pada Pasal 5 Ayat 2 disebutkan hak seorang saksi atau korban yang dilindungi LPSK diberikan sesuai dengan keputusan LPSK.
Dalam Pasal 5 Ayat 3 dijelaskan bahwa hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diberikan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli termasuk orang yang memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara pidana.
"Dalam penjelasan (Pasal 5 Ayat 2) disebutkan tindak pidana yang tidak definitif tapi disebutkan tindak pidana yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Edwin.
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2: "Yang dimaksud dengan "tindak pidana dalam kasus tertentu" antara lain, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya".
Dasar dari pasal-pasal tersebut yang disebut Edwin menjadikan status Bharada E sebagai seorang justice collaborator bisa diterima.
Di sisi lain, Edwin menegaskan tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E menjadi preseden buruk dalam pengungkapan kasus-kasus besar lainnya.
Menurutnya, para pelaku akan berpikir dua kali untuk menjadi seorang justice collaborator karena tak memiliki dampak untuk meringankan hukuman.
"Itu yang kami khawatirkan, apabila dalam Undang-Undang (Perlindungan Saksi Korban) yang sudah disebutkan (keringanan seorang JC) itu tidak dirujuk (dalam tuntutan) sehingga kemudian orang akan berpikir dua kali sejauh mana menjadi JC berdampak pada pemidanaannya," ujar Edwin.
Edwin mengatakan, dalam kasus-kasus sebelumnya seperti kasus korupsi dan kasus narkotika, seseorang yang direkomendasikan sebagai justice collaborator oleh LPSK selalu mendapat keringanan tuntutan. Begitu juga dalam putusan hakim.
Edwin menyebut, seorang justice collaborator selalu mendapatkan vonis lebih ringan dari pelaku lain.
"Dikabulkan oleh hakim lebih ringan, pada kasus korupsi, pada kasus narkotika juga," kata dia.
Setelah melalui perdebatan tersebut, Edwin pun mengungkit ketika LPSK berupaya memberikan perlindungan terhadap Bharada E pada saat tahap penyidikan.
Edwin mengungkapkan, LPSK pernah mempertanyakan posisi Bharada E dalam kasus ini kepada penyidik kepolisian.
Baca juga: LPSK Khawatir Tuntutan Eliezer Bikin Orang Berpikir Dua Kali Jadi Justice Collaborator
Jawaban penyidik saat itu, kata Edwin, Bharada E bukanlah pelaku utama.
"Dulu hal itu yang kami tanyakan pertama (sebelum melindungi Richard Eliezer) ketika bertemu dengan penyidik. Penyidik menyatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama," kata Edwin.