Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Anton Gobay

Kompas.com - 20/01/2023, 06:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) siap memberikan pendampingan hukum kepada pilot asal Papua, Anton Gobay, yang ditangkap kepolisian Filipina terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan, pendampingan hukum diberikan mengingat Anton Gobay merupakan warga negara Indonesia (WNI), yang saat ini tengah terjerat kasus hukum.

Baca juga: Sosok Pilot Anton Gobay yang Ditangkap di Filipina, Selundupkan Senjata dan Pernah Ikut Pelantikan Panglima OPM

Pendampingan juga diberikan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak Anton Gobay dalam sistem hukum yang berlaku di Filipina.

"Di sisi pemerintah Indonesia, karena yang bersangkutan adalah WNI, kita telah menawarkan pendampingan (hukum) dan memberikan bantuan," kata Faiza saat ditemui di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Pria yang karib disapa Faiza ini menuturkan, pihak KJRI juga telah memberikan bantuan kebutuhan pokok seperti makanan untuk Anton Gobay.

Baca juga: Polri: Proses Hukum Anton Gobay Berjalan di Filipina, Koordinasi dengan KBRI Tetap Dilakukan

Adapun saat ini, proses hukum Anton masih berjalan di Filipina. Oleh karena itu, Kemenlu menghormati proses hukum yang berlaku.

"Yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan dan lain-lain di Filipina. Jadi biarkan proses itu berjalan," ucap Faiza.

"Kami memberikan bantuan kebutuhan pokok misalnya makanan dan lain-lain sudah kami berikan, namun proses yang sekarang sedang berjalan proses internal penegakan hukum atau investigasi oleh pihak Filipina," imbuh Faiza.

Sebelumnya diberitakan, seorang WNI bernama Anton Gobay (AG) ditangkap oleh Kepolisian Filipina di Provinsi Sarangani pada Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Anton Gobay yang Ditangkap dalam Kasus Senjata Api di Filipina Sempat Jadi Tersangka Kasus Makar

Ia ditangkap bersama 2 rekannya yang merupakan warga negara Filipina. Hal tersebut sempat menjadi sorotan pemberitaan media di Filipina.

Tim Mabes Polri mengungkapkan, Anton membeli 12 senjata api dengan nama alias atau samaran di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina.

Menurut polisi, total senjata yang dibeli Anton secara ilegal itu berjumlah 12 senjata, yang terdiri dari laras panjang dan pendek.

Baca juga: Anton Gobay Tak Ditangkap Sendirian, Ada 2 Orang Lain di Sepeda Motor Roda Tiga

Anton diketahui membeli sebanyak 10 pucuk senjata api laras panjang jenis M4 kaliber 5.56mm senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi. Kemudian, 2 pucuk senjata api laras pendek merek Ingram 9 mm senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi.

Senjata tersebut hendak dijual Anton Gobay ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua. Berdasarkan keterangan dari Anton kepada polisi, organisasi yang dimaksudkan itu adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Iya (KKB), kalau menurut yang bersangkutan (AG) seperti itu," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti pada 11 Januari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com