Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Pendapat Kejagung dan LPSK Soal Nasib Tuntutan Richard Eliezer

Kompas.com - 20/01/2023, 06:30 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keributan terkait tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat aatau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E tak berhenti di ruang sidang.

Keributan itu berlanjut di luar ruang sidang, namun kali ini bukan lagi suara para "Eliezer Angles" yang memaki-maki JPU, melainkan suara Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang bertentangan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Bantah Kejagung, LPSK: Penyidik yang Menyatakan Bharada E Bukan Pelaku Utama

Setelah tuntutan dibacakan, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas bersuara. Dia menyesalkan, menyayangkan apa yang dituntutkan para jaksa terhadap Richard.

Sebab, Richard berstatus sebagai terlindung LPSK, juga direkomendasikan sebagai justice collaborator karena menjadi kunci pembuka kasus Brigadir J ini.

"Intinya kami menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami," kata Susi usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan.

Susi juga menyebut, Richard adalah pemeran kunci yang membuka kotak pandora kasus yang melibatkan para jenderal polisi ini.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Jaksa Tidak Masuk Angin Saat Tuntut 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Mungkin saja, kata Susi, kalau Richard masih bungkam, kasus ini masih gelap gulita dengan skenario pertama yang direncanakan Ferdy Sambo, yaitu tembak-menembak antara Yosua dan Richard.

"Kalau tidak ada keterangan Richard, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka," ucap dia.

Perkara tak sampai di situ, Susi juga menyayangkan mengapa Richard sebagai seorang justice collaborator bisa dihukum lebih berat dari tiga terdakwa lainnya.

Tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal justru dituntut lebih ringan dengan delapan tahun penjara.

Bikin orang berpikir dua kali untuk jadi justice collaborator

Tuntutan JPU ini juga dinilai Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bisa membuat para pelaku kejahatan berpikir dua kali untuk menjadi justice collaborator.

Edwin mengatakan, orang-orang mulai berpikir kalau status JC tak memiliki manfaat apapun untuk meringankan hukumannya.

"Sehingga kemudian orang akan berpikir dua kali sejauh mana menjadi JC berdampak pada (keringanan) pemidaannya," imbuh Edwin.

Dia menambahkan, jika Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan sudah semestinya tuntutan itu direvisi.

Baca juga: Kejagung: Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi Justice Collaborator

Edwin mencontohkan tuntutan seorang terdakwa pernah direvisi oleh Jaksa Agung, yaitu perkara ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim yang membentak suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com