Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Aturan perlakuan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama (JC) tercantum dalam Surat Edaran (SEMA) Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011.
Baca juga: LPSK Harap Fans Teruskan Dukungan untuk Richard Eliezer Usai Dituntut 12 Tahun
Dalam SEMA 4/2011 itu disebutkan empat syarat bagi seorang tersangka kasus tertentu agar bisa mendapatkan status JC.
Pertama, tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang benderang.
Artinya, saksi tersebut tidak menutup segala informasi terkait dengan kasus yang sedang menimpanya kepada penegak hukum, terutama untuk memastikan siapa pelaku utama dari kasus tersebut. Dia menyampaikan informasi yang tidak disampaikan oleh saksi atau tersngka lainnya.
Kedua adalah pelaku mengakui perbuatannya kepada penegak hukum.
Maksudnya adalah pelaku juga tidak mau membela dirinya dengan membohongi atau dengan memberkan keterangan yang berbelit-belit kepada penegak hukum. Sebaliknya, sejak awal langsung mengakui perbuatannya.
Baca juga: LPSK Sebut Harusnya Richard Eliezer Dituntut Paling Ringan Dibandingkan Terdakwa Lain
Ketiga adalah pelaku mau mengembalikan aset hasil kejahatan yang dilakukannya.
Pelaku yang ingin mendapatkan status JC tidak lama-lama untuk mengembalikan segala yang didapatnya dari tindak pidana yang dilakukannya. Di sini, pelaku tidak boleh menimbun hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi, meskipun langkah tersebut tidak membebaskannya dari jerat hukum.
Keempat, pelaku tidak melarikan diri dan siap memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan.
Pelaku yang sudah mengajukan diri jadi JC harus siap membuka segala fakta hukum dan informasi yang didapatnya di depan persidangan di pengadilan.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Menyesalkan Sekali
Menurut SEMA 4/2011, hakim juga bisa menjatuhkan dua jenis hukuman bagi seorang JC, yaitu pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.