Hal ini bertujuan agar aturan yang melarang tindakan kampanye di lembaga keagamaan tidak multitafsir.
Terkait larangan kampanye di sarana atau lembaga keagamaan, Fahrur meminta warga NU tetap mematuhi peraturan tersebut.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) perlu memberikan batasan yang jelas agar aturan ini tidak multitafsir.
Baca juga: Gerindra Sambut Baik Para Ulama, Kiai, dan Bu Nyai Bakal Jadi Juru Kampanye Pilpres 2024
Kemenag perlu mengatur apa yang dikategorikan oleh lembaga keamanan.
"Jika ada larangan pemerintah kampanye di lembaga keagamaan ya tentu wajib dipatuhi. Dan Kemenag harus memberi batasan yang jelas agar tidak multitafsir apa saja yang masuk kategori lembaga keagamaan," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.