Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Harapkan RUU PPRT Bisa Disahkan Tahun ini

Kompas.com - 18/01/2023, 22:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah berharap Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa disahkan tahun ini.

Sebab RUU tersebut sudah hampir 19 tahun tak kunjung disahkan. Bahkan sempat keluar dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

"Hampir 19 tahun RUU PPRT ini masuk prolegnas, kemudian masuk (prolegnas) prioritas, keluar lagi. Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik (disahkan)," ujar Bintang di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Jokowi: PRT Rentan Kehilangan Haknya, Sudah Waktunya Kita Punya UU PPRT

Dia menuturkan, RUU PPRT tidak hanya memberi payung hukum untuk menjamin hak para PRT. Melainkan juga mengatur kolaborasi kesepakatan antara pemberi kerja dan para penyalur.

Bintang menjelaskan, RUU ini dalah inisiatif dari DPR. Sementara itu, pemerintah menunggu tindak lanjut dari badan legislatif tersebut.

Meski demikian, menurutnya pemerintah berkomitmen untuk mengawal RUU PPRT.

Bintang berharap dalam masa sidang III DPR saat ini RUU PPRT bisa kembali dibahas, bahkan disahkan.

"Dengan statement Bapak Presiden kita berkaca pada RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ketika ada statement Bapak Presiden ini bergerak bersama. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat untuk memberikan kita yang terbaik kepada teman-teman pekerja rumah tangga," tegas Bintang.

"Dibutuhkan komitmen kita bersama bagaimana kita melihat kemarin ada praktik baik kolaborasi yang harus dibangun. Tidak hanya kami pemerintah, tentu DPR dan masyarakat sipil," lanjutnya.

Baca juga: Menaker Sebut RUU PPRT Tak Bikin Relasi PRT dan Pemberi Kerja Jadi Hubungan Industrial

Dia menambahkan, pemerintah akan mengawal dan memberikan perhatian yang sangat serius kepada DPR agar RUU PPRT ini bisa menjadi undang-undang (UU).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan, dirinya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT.

Saat ini, kata Jokowi, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.

Sementara itu RUU sudah 19 tahun belum kunjung disahkan.

"Dan sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," ungkap Jokowi di Istana Merdeka pada Rabu.

Padahal, lanjut Jokowi, UU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas 2023 di DPR.

Baca juga: Pemerintah Tunggu Draf RUU PPRT dari DPR

Oleh karenanya Presiden memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera melakukan konsultasi dengan DPR soal percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT.

Presiden berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan untuk memaksimalkan perlindungan kepada PRT.

"Saya perintahkan kepada Menkumham dan Menaker untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi.

"Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com