JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah masih menunggu draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ini undang-undang inisiatif (DPR), kita akan tunggu draf dari DPR," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Ida mengungkapkan, pemerintah sendiri sudah siap untuk membahas RUU PPRT bersama DPR tetapi masih menunggu draf tersebut diserahkan oleh DPR.
Ia mengatakan, pemerintah pun telah berdiskusi dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait RUU PPRT.
"Jadi posisinya undang-undang ini adalah undang-undang inisiatif DPR dan kita pemerintah sangat siap menunggu undang-undang itu dikirim ke permintah untuk dibahas bersama," ujar Ida.
Baca juga: 19 Tahun RUU PPRT Mangkrak, Jokowi: Saya Harap Bisa Segera Disahkan
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, salah satu ketentuan yang akan diakomodasi dalam RUU PPRT adalah jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para PRT.
Ia juga menekankan bahwa pintu diskusi masih terbuka supaya RUU tersebut dapat lebih diterima oleh publik.
"Masih ada ruang lagi mana hal-hal yang belum terakomodir yang menjadi keberatan misalnya dari kelompok tertentu misalnya bisa dibicarakan," kata Ida.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi PRT di tanah air.
Baca juga: Pemerintah Ingin RUU PPRT Atur Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga
Jokowi mengungkapkan, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Namun, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.
Untuk itu, pemerintah mendorong agar RUU PPRT yang tengah diproses di DPR dapat segera disahkan.
"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi, Rabu.
Baca juga: Jokowi: PRT Rentan Kehilangan Haknya, Sudah Waktunya Kita Punya UU PPRT
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.