JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menghentikan pengusutan dugaan upaya suap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagaimana diketahui, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan (Tampak) pernah melaporkan dugaan upaya suap oleh Sambo ke KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyimpulkan, dalam laporan Tampak unsur adanya tindak pidana dan perbuatan korupsi tidak terpenuhi.
“Sehingga sudah selesai ya begitu,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, dari Ferdy Sambo hingga Bharada E
Ali mengatakan, pihaknya telah memeriksa laporan tersebut.
KPK bahkan langsung meminta klarifikasi kepada LPSK pada Agustus tahun lalu. Namun, KPK tidak menemukan data-data dan informasi pendukung mengenai adanya tindak pidana.
Selain itu, dari pihak LPSK sebagai pihak yang mengungkapkan adanya upaya percobaan suap melalui pemberian amplop tidak tidak bisa membuktikan adanya dugaan korupsi.
“Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu,” ujar Ali.
Adapun Tampak melaporkan dugaan upaya suap oleh Ferdy Sambo kepada LPSK ke KPK pada 15 Agustus kemarin.
Dalam laporan itu, mereka juga mempersoalkan dugaan suap Ferdy Sambo kepada sopir dan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan asisten rumah tangganya Kuat Maruf.
Baca juga: Apa Arti Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?
Dugaan upaya suap itu diakui Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi saat tim LPSK melakukan pemeriksaan terkait permohonan perlindungan untuk istri Sambo, Putri Candrawathi, 13 Juli lalu.
Saat itu, salah seorang dari pihak Sambo diduga memberikan dua buah amplop setebal sekitar satu sentimeter kepada salah seorang petugas LPSK.
Adapun kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini tengah memasuki babak penuntutan.
Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal 8 tahun. Sementara, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.