Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/01/2023, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku akan memeriksa kemungkinan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi di suatu dapil berubah karena perubahan jumlah penduduk.

Umumnya, alokasi kursi di suatu dapil dapat bertambah atau sebaliknya berkurang tergantung jumlah penduduknya.

"Komposisi pendapilannya mengikuti sebagaimana yang ada di dalam Lampiran UU (Pemilu) terdahulu, (yang berubah) bisa jadi naik-turun alokasi kursinya karena dinamika kependudukan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai audiensi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rabu (18/1/2023).

"Saya dengar misalkan di beberapa daerah ini ada beberapa penurunan (jumlah penduduk) yang menjadikan alokasi kursi DPR-nya turun," ujarnya lagi.

Baca juga: DKPP Buka Suara Atas Tudingan Merestui Intervensi DPR ke KPU soal Dapil

Untuk itu, Hasyim mengatakan, jajarannya masih harus mengecek data teraktual melalui Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pasti situasinya akan berbeda dengan (jumlah penduduk) ketika dapil itu disusun tahun 2017, karena ada dinamika kependudukan untuk alokasi kursi," katanya.

"Alokasi kursinya perlu kita perhatikan dinamika kependudukannya. Nanti akan kita cek ulang dengan rumus-rumus yang sudah ada itu dengan dinamika kependudukannya, apakah kemudian akan mengubah komposisi dapil DPR RI maupun DPRD provinsi," ujar Hasyim lagi.

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 memberi KPU kewenangan menata ulang dapil tersebut, dari yang mulanya kewenangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

Mahkamah menyatakan Lampiran III dan IV itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan prinsip penataan dapil yang baik serta kontradiktif dengan ketentuan penyusunan dapil.

Kemudian, Mahkamah menyebut penataan ulang dapil ini dilakukan untuk Pemilu 2024 dan pemilu seterusnya melalui Peraturan KPU.

Mahkamah mempertimbangkan, penataan dapil berlangsung sampai 9 Februari 2023, sehingga KPU dianggap masih punya waktu menata ulang dapil.

Merespons putusan MK, KPU RI juga sempat melibatkan tim pakar untuk melakukan simulasi desain dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang lebih baik pada 2024.

Namun, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, KPU RI di luar dugaan menyepakati kesimpulan sepihak dari Senayan bahwa dapil 2024 tidak akan berubah dari dapil 2019.

Baca juga: Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP Dinilai Ikut Dikte KPU Soal Penataan Dapil

Hasyim mengungkapkan, yang tidak akan berubah yakni komposisi dapil. Sedangkan alokasi kursi mungkin berubah.

Meskipun demikian, UU Pemilu yang dibuat pada 2017 lalu tidak mengatur ketentuan konversi jumlah penduduk menjadi alokasi kursi DPR RI.

UU Pemilu hanya mengatur ketentuan konversi jumlah penduduk menjadi alokasi kursi DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten.

Adapun, melalui Perppu Pemilu yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada awal 2023, jumlah kursi DPR RI telah ditambah dari 575 menjadi 580, imbas terbentuknya 4 provinsi baru di Papua.

Baca juga: PKPU Penataan Dapil Berpotensi Digugat ke MA, jika Isinya Turuti Keinginan DPR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 1 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 1 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Hari Nasional dan Internasional Bulan April 2023

Hari Nasional dan Internasional Bulan April 2023

Nasional
Rapat Komisi III DPR Bersama Mahfud MD Selesai, Bakal Dilanjutkan Bersama Sri Mulyani

Rapat Komisi III DPR Bersama Mahfud MD Selesai, Bakal Dilanjutkan Bersama Sri Mulyani

Nasional
Bambang Pacul Tolak Pembentukan Pansus, Minta Mahfud MD Benahi Data Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Bambang Pacul Tolak Pembentukan Pansus, Minta Mahfud MD Benahi Data Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Politikus Demokrat Ini Tolak Ucapan Mahfud yang Sebut DPR Halang-halangi Penegakan Hukum Transaksi Rp 349 T

Politikus Demokrat Ini Tolak Ucapan Mahfud yang Sebut DPR Halang-halangi Penegakan Hukum Transaksi Rp 349 T

Nasional
Resmikan 'Wind Tunnel' Terjun Payung, Dankor Brimob Harap Nantinya Bisa Digunakan Taruna Akpol

Resmikan "Wind Tunnel" Terjun Payung, Dankor Brimob Harap Nantinya Bisa Digunakan Taruna Akpol

Nasional
Pengakuan Ketua Komisi III Saat Mulai Ikuti Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T: Asli, Saya Enggak Paham

Pengakuan Ketua Komisi III Saat Mulai Ikuti Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T: Asli, Saya Enggak Paham

Nasional
Soal Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, PPATK Sebut Ada Perubahan Pola

Soal Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, PPATK Sebut Ada Perubahan Pola

Nasional
DPR Lanjut Rapat dengan Mahfud Sampai Tengah Malam, Pacul: Ini Rapat Paling Luar Biasa!

DPR Lanjut Rapat dengan Mahfud Sampai Tengah Malam, Pacul: Ini Rapat Paling Luar Biasa!

Nasional
Dankor Brimob Resmikan Wind Tunnel dan Simulator Terjun Payung, Terbesar Se-Asia Tenggara

Dankor Brimob Resmikan Wind Tunnel dan Simulator Terjun Payung, Terbesar Se-Asia Tenggara

Nasional
Waspada Survei Abal-Abal, Masyarakat Diharapkan Perkuat Literasi Survei

Waspada Survei Abal-Abal, Masyarakat Diharapkan Perkuat Literasi Survei

Nasional
Beda dengan Sri Mulyani, Mahfud Sebut Transaksi Janggal yang Langsung Libatkan Pegawai Kemenkeu Rp 35 Triliun

Beda dengan Sri Mulyani, Mahfud Sebut Transaksi Janggal yang Langsung Libatkan Pegawai Kemenkeu Rp 35 Triliun

Nasional
Kaget Mahfud Sampaikan Paparan dengan Tensi Tinggi, Anggota Komisi III: Maklum Jam Puasa

Kaget Mahfud Sampaikan Paparan dengan Tensi Tinggi, Anggota Komisi III: Maklum Jam Puasa

Nasional
Sri Mulyani dan Mahfud Beda Data soal Transaksi Janggal, Anggota DPR Usul Bikin Pansus

Sri Mulyani dan Mahfud Beda Data soal Transaksi Janggal, Anggota DPR Usul Bikin Pansus

Nasional
Bawaslu Minta Ratusan Ribu Data Pemilih Penyandang Disabilitas Diperhatikan

Bawaslu Minta Ratusan Ribu Data Pemilih Penyandang Disabilitas Diperhatikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke