Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2023, 15:52 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E seketika menutup mata saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan mata tertutup, Richard mengernyitkan dahi selama beberapa detik. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu lantas menundukkan kepala dalam-dalam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard tampak berusaha menahan tangis. Dia beberapa kali menyeka hidung. Sambil masih tertunduk, Richard juga berulang kali menarik napas panjang.

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan Richard berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Richard segera beranjak dari kursi terdakwa, menghampiri tim pengacaranya di meja samping. Dia langsung memeluk pengacaranya, Ronny Talapessy.

Selama beberapa detik, Richard membenamkan wajahnya dalam pelukan Ronny. Ronny pun tampak mengusap-usap punggung Richard sambil berbisik, seolah berusaha menenangkan.

Baca juga: Orangtua Richard Eliezer Dikabarkan Akan Hadiri Sidang Pembacaan Tuntutan

Pengacara Richard lainnya juga ikut menghampiri kliennya dan menepuk-nepuk pundak Richard sambil berbisik.

Sambil tetap menunduk, Richard seolah tak kuasa menahan tangis di hadapan tim kuasa hukumnya. Salah seorang pengacara sempat memberinya selembar tisu.

Pemandangan ini terjadi selama beberapa detik hingga Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso angkat suara.

"Sudah siap? Silakan," ujar Hakim Wahyu.

Richard pun kembali ke kursi terdakwa. Demikian pula dengan tim kuasa hukum, kembali duduk di kursi masing-masing.

"Bagaimana terdakwa? Mau diserahkan ke penasihat hukum atau Saudara akan menanggapi sendiri?" tanya Hakim Wahyu.

Baca juga: Tuntut Putri 8 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pemaaf Maupun Pembenar

Richard memilih menyerahkan tanggapannya ke tim pengacaranya. Lewat kuasa hukumnya, dia meminta diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan.

"Kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang pada hari Rabu dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya," kata Hakim Wahyu.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com