Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mata Terpejam dan Kepala Tertunduk Dalam, Richard Eliezer Tahan Tangis Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/01/2023, 15:52 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E seketika menutup mata saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan mata tertutup, Richard mengernyitkan dahi selama beberapa detik. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu lantas menundukkan kepala dalam-dalam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard tampak berusaha menahan tangis. Dia beberapa kali menyeka hidung. Sambil masih tertunduk, Richard juga berulang kali menarik napas panjang.

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan Richard berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Richard segera beranjak dari kursi terdakwa, menghampiri tim pengacaranya di meja samping. Dia langsung memeluk pengacaranya, Ronny Talapessy.

Selama beberapa detik, Richard membenamkan wajahnya dalam pelukan Ronny. Ronny pun tampak mengusap-usap punggung Richard sambil berbisik, seolah berusaha menenangkan.

Baca juga: Orangtua Richard Eliezer Dikabarkan Akan Hadiri Sidang Pembacaan Tuntutan

Pengacara Richard lainnya juga ikut menghampiri kliennya dan menepuk-nepuk pundak Richard sambil berbisik.

Sambil tetap menunduk, Richard seolah tak kuasa menahan tangis di hadapan tim kuasa hukumnya. Salah seorang pengacara sempat memberinya selembar tisu.

Pemandangan ini terjadi selama beberapa detik hingga Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso angkat suara.

"Sudah siap? Silakan," ujar Hakim Wahyu.

Richard pun kembali ke kursi terdakwa. Demikian pula dengan tim kuasa hukum, kembali duduk di kursi masing-masing.

"Bagaimana terdakwa? Mau diserahkan ke penasihat hukum atau Saudara akan menanggapi sendiri?" tanya Hakim Wahyu.

Baca juga: Tuntut Putri 8 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pemaaf Maupun Pembenar

Richard memilih menyerahkan tanggapannya ke tim pengacaranya. Lewat kuasa hukumnya, dia meminta diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan.

"Kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang pada hari Rabu dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya," kata Hakim Wahyu.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com