Salin Artikel

Jaksa Ragu Brigadir J Banting Putri Candrawathi di Rumah Magelang

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutan meragukan pengakuan terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, yang mengeklaim dilecehkan dan dibanting oleh ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 silam.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan analisis fakta hukum dalam tuntutan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, berdasarkan teori relasi kuasa, perbuatan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Yosua merupakan sebuah perbuatan yang berisiko tinggi.

Selain itu, pengakuan Putri yang mengalami dugaan pelecehan seksual oleh Yosua menjadi janggal jika melihat situasi di rumah Magelang pada saat itu.

"Berdasarkan teori relasi kuasa, perbuatan yang dituduhkan kepada korban Nofriansyah merupakan suatu perbuatan yang berisiko tinggi hingga menjadi janggal jika perbuatan dengan cara sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan," kata jaksa.

"Seperti membuka paksa pintu kaca sliding yang terkunci sehingga terdengar suara hentakan pintu yang berbunyi keras dan perbuatan-perbuatan janggal lainnya seperti membanting-banting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan ke atas kasur," sambung jaksa.

Jaksa juga mencium kejanggalan lain dari pengakuan Putri yang diduga dilecehkan Yosua.

Sebab menurut pengakuan Putri, dia sempat memanggil Yosua ke dalam kamar setelah dugaan pelecehan seksual dan usai sang ajudan terlibat pertengkaran dengan Kuat Ma'ruf, yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus itu.

"Adanya peristiwa yang janggal dimana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru memanggil pelaku pemerkosaan untuk bertemu dengannya dalam kamar tempat di mana perbuatan kekerasan seksual tersebut dilakukan, bahkan dalam durasi kurang lebih selama 10 menit," papar jaksa.

"Yang substansi pembicaraannya sebatas untuk menyampaikan dengan perkataan, 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign'," lanjut jaksa.

Selain itu, jaksa juga menilai terdapat kejanggalan saat Putri yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Yosua kemudian mengajak pelaku melakukan isolasi mandiri di rumah dinas sang suami, Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan.

"Adanya kejanggalan korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru pergi untuk melakukan isolasi mandiri ke tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual di rumah Duren Tiga nomor 46, tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban pelecehan seksual atau pemerkosaan umumnya," ucap jaksa.

Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.

Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yaitu yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/18/14325821/jaksa-ragu-brigadir-j-banting-putri-candrawathi-di-rumah-magelang

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke