Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ungkap 2 Alasan Meyakini Brigadir J Tak Perkosa Putri Candrawathi

Kompas.com - 18/01/2023, 12:28 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyampaikan 2 alasan yang membuat mereka meragukan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diduga melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Jaksa menyampaikan hal itu dalam analisis fakta hukum saat membacakan surat tuntutan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Adanya fakta korban Nofriansyah adalah seorang ajudan yang terlatih dan penunjukkannya pastilah sudah berdasarkan penilaian yang ketat," kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan ragu atas keterangan Putri yang menuduh Yosua melakukan pelecehan karena hubungannya dengan sang ajudan cukup dekat.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa

"Adanya fakta korban Nofriansyah adalah orang yang sangat dipercaya yang dilihat dari tugas-tugas yang salah satunya mengelola keuangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah Saguling dan rumah dinas Duren Tiga nomor 46," ucap jaksa.

Menurut jaksa, jika dihubungkan dengan teori relasi kuasa maka dugaan pelecehan dilakukan Yosua kepada Putri menjadi janggal.

"Bahwa ada relasi kuasa antara laki-laki yang melakukan kekerasan seksual, harus ada pertimbangan mengenai risiko yang terjadi, serta keadaan psikologis seorang calon pelaku," kata jaksa.

"Bahwa dipandang dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat jenderal bintang 2 dan memegang jabatan Kadiv Propam maka menjadi janggal keterangan tentang kekerasan seksual atau pemerkosaan," lanjut jaksa.

Baca juga: BERITA FOTO: Pakai Baju Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan

Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri.

Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Baca juga: BERITA FOTO: Hadapi Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi Mengaku Sakit

Sedangkan kemarin jaksa menuntut suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana dan merusak bukti elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com