Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2023, 13:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyatakan dari paparan ahli dan fakta hukum dalam persidangan maka dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi dan diduga dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak memenuhi unsur relasi kuasa dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan analisis fakta hukum dalam tuntutan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Bahwa dipandang dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat jenderal bintang 2 dan memegang jabatan kadiv propam maka keterangan tentang peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Nofriansyah menjadi janggal," kata jaksa.

Jaksa kemudian mengutip pendapat Kriminolog Universitas Indonesia, Prof. Muhammad Mustofa, yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya sebagai ahli.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa

Menurut jaksa yang mengutip pernyataan Mustofa, seseorang jarang mau melakukan perbuatan yang berisiko tinggi kecuali dia sanggup menerima risiko.

"Bahwa ada relasi kuasa antara laki-laki yang melakukan kekerasan seksual, harus ada pertimbangan mengenai risiko yang terjadi, serta keadaan psikologis seorang calon pelaku," ujar jaksa.

Jaksa juga meragukan Yosua nekat melecehkan istri atasannya. Hal itu mereka sampaikan dalam analisis fakta hukum.

"Adanya fakta korban Nofriansyah adalah seorang ajudan yang terlatih dan penunjukkannya pastilah sudah berdasarkan penilaian yang ketat," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Ungkap 2 Alasan Meyakini Brigadir J Tak Perkosa Putri Candrawathi

Jaksa juga menyatakan ragu atas keterangan Putri yang menuduh Yosua melakukan pelecehan karena hubungannya dengan sang ajudan cukup dekat.

"Adanya fakta korban Nofriansyah adalah orang yang sangat dipercaya yang dilihat dari tugas-tugas yang salah satunya mengelola keuangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah Saguling dan rumah dinas Duren Tiga nomor 46," ucap jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Menangis Dengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Yosua: Hatiku Semakin Hancur

Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.

Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yaitu yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Demokrat Terbuka atas Tawaran Kerja Sama PDI-P

Demokrat Terbuka atas Tawaran Kerja Sama PDI-P

Nasional
Warga Gang Mayong Cerita Keengganan Pindah Rumah meski Sering Terjadi Tawuran

Warga Gang Mayong Cerita Keengganan Pindah Rumah meski Sering Terjadi Tawuran

Nasional
Ketika Partai Golkar Tak Ingin Buru-Buru Tentukan Capres-Cawapres 2024...

Ketika Partai Golkar Tak Ingin Buru-Buru Tentukan Capres-Cawapres 2024...

Nasional
Upaya PDI-P Dekati Demokrat di Tengah Desakan agar Anies Baswedan Umumkan Bakal Cawapres...

Upaya PDI-P Dekati Demokrat di Tengah Desakan agar Anies Baswedan Umumkan Bakal Cawapres...

Nasional
Cerita Pahit Masa Kecil Ganjar, Orangtua Harus Utang dari Bulan ke Bulan

Cerita Pahit Masa Kecil Ganjar, Orangtua Harus Utang dari Bulan ke Bulan

Nasional
Tanggal 13 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Merinding Tahu Putri Ariani Dapat Golden Buzzer di America's Got Talent

Ganjar Merinding Tahu Putri Ariani Dapat Golden Buzzer di America's Got Talent

Nasional
Indonesia Resmi Bebas Masker, Masyarakat Tetap Diminta Booster Vaksin Covid-19

Indonesia Resmi Bebas Masker, Masyarakat Tetap Diminta Booster Vaksin Covid-19

Nasional
Ganjar Sebut Jokowi Kalah di Beberapa Tempat Gara-gara 'Stempel PKI'

Ganjar Sebut Jokowi Kalah di Beberapa Tempat Gara-gara "Stempel PKI"

Nasional
PDI-P Atur Pertemuan Tertutup Megawati dengan Cak Imin-Airlangga Hartarto

PDI-P Atur Pertemuan Tertutup Megawati dengan Cak Imin-Airlangga Hartarto

Nasional
Deret Jenderal TNI-Polri Pendukung Ganjar, Ada Mantan KSAL Sampai KSAU

Deret Jenderal TNI-Polri Pendukung Ganjar, Ada Mantan KSAL Sampai KSAU

Nasional
Sejumlah Purnawirawan Dukung Ganjar, Anggap Bisa Lanjutkan Program Jokowi

Sejumlah Purnawirawan Dukung Ganjar, Anggap Bisa Lanjutkan Program Jokowi

Nasional
Jemaah Punya Keluhan soal Haji, Kontak 'Lapor Gus Men'

Jemaah Punya Keluhan soal Haji, Kontak 'Lapor Gus Men'

Nasional
Golkar Mengaku Belum Diundang PDI-P untuk Bahas Rencana Dukung Ganjar

Golkar Mengaku Belum Diundang PDI-P untuk Bahas Rencana Dukung Ganjar

Nasional
Kritik Kebijakan Jokowi soal Mobil Listrik, Anies: Jangan Sampai Subsidi Kepada yang Tidak Perlu

Kritik Kebijakan Jokowi soal Mobil Listrik, Anies: Jangan Sampai Subsidi Kepada yang Tidak Perlu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com