Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK soal Pemeriksaan di Rumah Lukas Enembe: Isinya Belum Ada

Kompas.com - 18/01/2023, 11:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum berhasil mendapatkan keterangan dari pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Kota Jayapura pada 3 November 2022 lalu.

Diketahui, tim penyidik, dokter KPK, Ketua KPK Firli Bahuri, tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendatangi rumah Lukas Enembe untuk melakukan pemeriksaan dan memeriksa kondisi kesehatannya.

Saat itu, Lukas Enembe seharusnya diperiksa sebagai tersangka. Tetapi, belu masuk ke materi perkara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, secara formal pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Lukas sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe ke OPM

“Kita sudah lakukan pemeriksaan di Papua sebagai awal tahapan yang bersangkutan sebagai tersangka sudah. Hanya saja, isinya memang belum ada karena yang bersangkutan menyatakan sakit,” kata Karyoto di KPK, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, Karyoto mengatakan, Lukas Enembe saat ini menjalani perawatan jalan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Pihaknya belum mengetahui hasil pemeriksaan dari rumah sakit militer tersebut.

“Kemarin dari hari kedua setelah dari RS dinyatakan dia layak diperiksa, kami belum update,” ujar Karyoto.

Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Kembali Dibantarkan ke RSPAD

Ketua KPK Firly Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe ketika hendak diperiksa di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022)DOK TIM HUKUM DAN ADVOKASI GUBERNUR PAPUA Ketua KPK Firly Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe ketika hendak diperiksa di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022)

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Namun, KPK kesulitan memeriksa Lukas karena yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif. Gubernur Papua tersebut terus mengaku sakit. Sementara simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.

Baca juga: KPK Duga Korupsi Lukas Enembe Capai Triliunan Rupiah

Hingga akhirnya, KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Terhadap Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta setelah transit di Manado

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto.

KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas Enembe. Tetapi, politikus Partai Demokrat itu dibantarkan dalam beberapa waktu di RSPAD.

Setelah dinyatakan fit dan siap, Lukas Enembe dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, pada Kamis (12/1/2023) kemarin, KPK memeriksa Lukas sebagai tersangka.

Kemudian, pada Selasa (17/1/2023), Lukas Enembe kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIjatono Lakka.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Lukas Enembe Jadi Contoh Pejabat Publik yang Ugal-ugalan Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com