JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penggemar atau fans terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer berdesakan saat hendak masuk ke ruang sidang.
Pantauan Kompas.com, pintu utama ruang sidang dibuka pukul 09.35 WIB, Rabu (18/1/2023).
Saat ruang sidang dibuka, fans Bharada E yang sudah ramai di belakang pintu merangsek masuk dan berhimpit-himpitan.
Baca juga: Momen Kisruh Eliezer Angels Saat Memaksa Masuk Ruang Sidang untuk Dukung Bharada E
Beberapa kali terlihat wajah-wajah kesakitan akibat himpitan di pintu masuk yang hanya dibuka satu daun pintu saja.
Petugas keamanan beberapa kali meminta agar para hadirin yang merupakan pendukung Richard Eliezer itu untuk berhati-hati.
"Pelan-pelan, ya pelan pelan," ujar petugas keamanan.
Namun demikian, imbauan tersebut rupanya tak dihiraukan. Desak-desakan itu terjadi kurang lebih selama 1 menit 30 detik.
Baca juga: Jelang Tuntutan, Putri Candrawathi dan Bharada E Tiba di Pengadilan
Sebagai informasi, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan surat tuntutan kepada Richard Eliezer hari ini.
Richard merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas Akan Dampingi Bharada E dalam Sidang Tuntutan
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatan mereka, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.