Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Brigadir J Minta Nama Anaknya Dipulihkan dari Dugaan Pelecehan hingga Perselingkuhan

Kompas.com - 18/01/2023, 08:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dari mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, meminta supaya nama anaknya dipulihkan dari berbagai tuduhan yang disampaikan oleh kubu terdakwa dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Menurut Rosti, selama persidangan itu mendiang anaknya dituduh melakukan dugaan pelecehan atau pemerkosaan terhadap Putri yang menurut kubu Ferdy Sambo menjadi pemicu pembunuhan.

"Selalu diberikan fitnah dan fitnah. Jadi kami mohon dipulihkan nama anak kami Nofriansyah Yosua Hutabarat, terlebih kami keluarga yang ditinggalkan," kata Rosti, dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Rosti menyampaikan, dia merasa kecewa almarhum Yosua dituduh melakukan pelecehan, pemerkosaan, dan yang terakhir diduga terlibat perselingkuhan dengan Putri.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Jadi di sana sangat banyak kejahatan-kejahatan yang luar biasa yang mereka umbar-umbar atau yang membawa opini-opini ke hal yang negatif terhadap anak kami, yang telah mereka bunuh dengan sadis dan biadab," ucap Rosti.

Rosti tetap meyakini bahwa mendiang Yosua tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh Ferdy Sambo dan Putri. Sampai saat ini, dia meyakini bahwa tuduhan itu hanya skenario Ferdy Sambo.

Sebab, menurut Rosti, tudingan soal dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua kepada Putri tidak disertai bukti konkret.

"Walaupun Ferdy Sambo membuat opini atau skenario mengenai pelecehan, tapi di sana tidak ada bukti-bukti pelecehan. Tapi, ini yang selalu diumbar dalam persidangan," papar Rosti.

Rosti juga mengaku sedih dan kecewa atas tuntutan seumur hidup yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dia menilai tuntutan tersebut tidak sepadan dengan kejahatan yang telah dilakukan Ferdy Sambo, yakni telah menghabisi nyawa anaknya dengan cara yang sadis dan keji.

"Kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat, sangat sedih dan sangat kecewa," kata Rosti.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang menjadi ajudannya.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Hapus Sidik Jari di Pistol untuk Tembak Brigadir J

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.

Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam perkara merintangi penyidikan, jaksa menganggap Sambo terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jawaban Singkat Ferdy Sambo Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir J

Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo dalam tuntutan.

Pertama, perbautan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Kedua, Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatan dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati, Anggota DPR: Sah-sah Saja, tapi Hakim yang Putuskan

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng insitusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Keenam, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

"Hal-hal meringankan tidak ada," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com