Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Panglima TNI Awasi Peradilan Kasus Mutilasi di Timika

Kompas.com - 17/01/2023, 12:09 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil memberikan pernyataan sikap atas penegakan hukum kasus mutilasi di Timika, Papua yang melibatkan anggota TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bisa mengawasi proses peradilan yang kini sedang berjalan.

"Panglima Tentara Nasional Indonesia melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel bagi para anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Timika," ujar Rivanlee Anandar dari KontraS yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil melalui keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Kapten DK, Anggota TNI yang Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Timika Meninggal

Pengawasan dinilai penting karena peradilan para terdakwa dinilai tidak akuntabel dan tidak transparan.

Menurut Rivanlee, sebagian dari para terdakwa diadili melalui Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua.

Sedangkan satu terdakwa yaitu Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi diadili melalui Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jawa Timur.

"Sedangkan para tersangka sipil berkas perkaranya masih belum dilimpahkan ke pengadilan umum," ujar Rivanlee.

Baca juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap 3 Anggota KKB Terkait Transaksi Amunisi di Timika Papua

Selain meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan, Rivanlee menyebut koalisi masyarakat sipil meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi Korban bisa memberikan perlidungan untuk keluarga korban.

"Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia segera memutuskan permohonan untuk memberikan perlindungan serta pemulihan yang telah diajukan oleh keluarga para korban," imbuh dia.

Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta agar Ketua Mahkamah Agung melakukan pemantauan langsung atas kinerja perangkat peradilan yang menyidangkan para terdakwa anggota militer maupun sipil.

Adapun kasus tersebut terkuat setelah polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Timika, 9 Tersangka Peragakan 50 Adegan di 6 TKP

Modus kejahatannya, para pelaku berpura-pura menjual senjata api.

Ketika para korban tertarik dan datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.

Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Dari kasus tersebut polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.

Baca juga: Oknum TNI Tersangka Kasus Mutilasi Timika Diterbangkan ke Jayapura

Selain itu, ada enam anggota TNI berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian ada dua anggota TNI lain yang juga diperiksa karena diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut.

Kasus mutilasi tersebut juga sudah mendapat perhatian Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, hingga Komisi I DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com