“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” ucap jaksa.
Jaksa penuntut umum juga memaparkan peranan Ricky dalam kasus itu.
Menurut jaksa, Ricky Rizal sudah mengetahui niat Ferdy Sambo dan sengaja membiarkan atasannya mengeksekusi Yosua.
Sebab, kata jaksa, Ferdy Sambo sempat meminta Ricky untuk membantunya jika Yosua melawan saat penembakan di Duren Tiga.
Permintaan Sambo disampaikan kepada Ricky di rumah pribadi di Jalan Saguling nomor 29, Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: BERITA FOTO: Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Tertunduk Lesu dan Tahan Tangis
"Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan dapat membayangkan bahwa perintah menembak adalah perintah yang bisa membahayakan jiwa orang lain. Yaitu jiwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Jaksa menuturkan Ricky tidak membantah saat diminta Sambo untuk bersiap jika Yosua melawan.
"Tidak ada sikap membantah pemerintaan dari saksi Ferdy Sambo yang meminta untuk membackup dan mencegah kemungkinan-kemungkinan akan dilaksanakan penembakan di Duren Tiga merupakan suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah menyatukan kehendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ucap jaksa.
JPU menyatakan bahwa Ricky Rizal sejatinya telah mengetahui rencana Ferdy Sambo menembak Brigadir J di Duren Tiga.
Baca juga: Kesimpulan Jaksa: Ricky Rizal Ikut Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J
Menurut jaksa, pernyataan Ricky yang menolak permintaan Sambo supaya menembak Yosua bukan perkataan yang dimaksudkan mencegah terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.
Selain itu, saat berada di TKP diduga Ricky sengaja tidak masuk ke dalam rumah. Namun, dia tetap berada di halaman depan rumah untuk mengawasi Brigadir J.
"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nopriansyah Yosua Hubarat," ujar jaksa.
Menurut jaksa, tindakan itu memperlihatkan Ricky Rizal ingin memastikan Brigadir J tetap berada di rumah dinas.
Dengan kata lain, saat Ferdy Sambo datang, proses eksekusi bisa dapat langsung dilakukan.
Baca juga: Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J
Jaksa juga menilai Ricky telah mengawasi gerak-gerik Yosua sejak peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022.
"Brigadir J yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban tidak kemana-kemana dan tugas ini sudah dijalankan sejak dari perjalanan Magelang menuju Jakarta," kata jaksa.
Menurut jaksa, sikap itu memperlihatkan bukti Ricky memiliki kesamaan kehendak dengan Sambo dan mendukung rencana pembunuhan terhadap Yosua.
"Sikap tidak membantah dan menolak menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara Ricky Rizal Wibowo bersama sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang perwujudannya dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pembackupan pada saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan," papar jaksa.
(Penulis : Irfan Kamil, Singgih Wiryono | Editor : Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.