Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Eks Periwra Tinggi yang Sebut Tak Mau Marwah TNI Dirusak di Sidang Korupsi Helikopter

Kompas.com - 16/01/2023, 19:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegur purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Udara (AU), Marsekal Muda (Marsda) Sudjatmiko yang menyatakan tidak mau marwah TNI dirusak persidangan.

Peristiwa ini terjadi saat Sudjatmiko dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2015-2017.

Perkara ini menyeret Direktur PT Diratama Jayatama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Mulanya, Sudjatmiko baru saja disumpah di muka sidang karena akan memberikan kesaksian. Adapun Sudjatmiko merupakan mantan Inspektur Muda Logistik Irjenau pada Februari 2017.

Baca juga: 6 Kali Saksi-saksi TNI AU Absen di Sidang Korupsi AW-101, Hakim: Tenggelam di Bawah Tanah?

Setelah disumpah, pengacara Irfan mulai melontarkan pertanyaan. Tidak lama kemudian, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Djuyamto menyela.

Ia mempertanyakan alasan Sudjatmiko mengenakan pakaian dinas TNI AU meski telah pensiun pada 2022 lalu.

Majelis hakim meminta Sudjatmiko menjelaskan aturan penggunaan pakaian dinas tersebut.

“Saudara saksi, mohon izin ya kami belum paham mohon dijelaskan, untuk pakaian yang saudara pakai, jadi kami belum tahu artinya apakah memang ada ketentuan sudah pensiun tapi boleh memakai baju dinas?” tanya Djuyamto.

Sudjatmiko lantas menjelaskan bahwa di lingkungan TNI terdapat ketentuan penggunaan seragam. Purnawirawan yang mengenakan pakaian dinas menyematkan label nama berwarna putih.

Baca juga: Mantan KSAU Agus Supriatna dan Prajurit TNI AU Kembali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

Menurut dia, label nama tersebut menjadi penanda para prajurit yang sudah pensiun.

Sudjatmiko kemudian mengungkapkan alasan dirinya memilih mengenakan pakaian dinas. Ia mengaku tidak mau marwah TNI dirusak oleh persidangan.

“Mengapa saya pakai ini? Karena saya dipanggil di sini saya hanya untuk tidak mau marwah TNI dirusak hanya oleh sidang ini,” kata Sudjatmiko.

Sudjatmiko menuturkan, saat berdinas di Inspektorat, dirinya turut terlibat dalam penyelesaian masalah pengadaan barang helikopter AW-101.

“Makanya saya datang pakai pakaian dinas biarpun saya sudah purna,” tuturnya.

Baca juga: Hakim Emosi Saat Prajurit TNI Berulang Kali Tak Hadiri Sidang Kasus Helikopter AW-101

Mendengar jawaban ini, Djuyamto tampak memberikan tanggapan dengan tenang. Ia menuturkan majelis hakim mengerti atas penjelasan saksi.

Namun, Djuyamto mengingatkan bahwa persidangan dugaan korupsi AW-101 merupakan persidangan negara.

Persidangan tersebut tidak dilaksanakan dalam dengan tujuan untuk merusak sesama lembaga negara.

“Artinya tidak ada lah diniatkan untuk merusak sesama lembaga negara, tidak ada. Ini kan proses hukum biasa ya,” kata Djuyamto.

 

Djuyamto mengatakan, jika dalam perkara ini Irfan Kurnia Saleh tidak terbukti bersalah maka pihaknya akan membebaskan bos PT Diratama Jaya Mandiri itu.

Ia membenarkan bahwa marwah TNI harus benar-benar dijaga bersama-sama. Meski demikian, dalam penegakan hukum, pengadilan tidak mempermasalahkan suatu institusi, melainkan oknum-oknum di lembaga tersebut.

“Harap dimengerti, jadi jangan ada semacam anggapan bahwa persidangan ini untuk mempermalukan lembaga, sama sekali tidak ada,” tuturnya.

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan majelis hakim tidak akan mau ikut menggelar sidang jika proses hukum tersebut hanya bertujuan untuk merendahkan suatu lembaga.

Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Tak Hadir Lagi pada Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Pelaksanaan sidang AW-101, kata Djuyamto, justru untuk menegakkan marwah lembaga. Ia meminta agar proses hukum atas perbuatan oknum tidak dicampuradukkan dengan institusi.

“Institusi manapun tidak ada yang punya niatan untuk merendahkan sesama lembaga negara,” ujar Djuyamto.

“Sepakat ya?” tambahnya.

“Sepakat,” jawab Sudjatmiko singkat.

KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dan menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Sementara terkait keterlibatan sejumlah prajurit, penyidikan kasus tersebut dihentikan oleh TNI.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.

Ia juga didakwa memperkaya sejumlah individu dan korporasi yakni, eks Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekla (Purn) Agus Supriatna Rp 17.733.600.000; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

Dakwaan Jaksa KPK dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com