Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Uji Poligraf Putri Candrawathi Sudah Sesuai Prosedur, Tak Melawan Hukum

Kompas.com - 16/01/2023, 16:28 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, tes kejujuran atau uji poligraf yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah sesuai prosedur.

Pemeriksaan itu disebut mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Polri.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

"Secara prosedural, pemeriksaan terhadap saksi Putri Candrawathi tidaklah melanggar Pasal 13 Perkap Nomor 10 tahun 2009, sehingga keterangan ahli tersebut adalah admissible (valid) serta tidak didapatkan secara melawan hukum," kata jaksa dalam sidang.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi-Brigadir J

Jaksa tak setuju dengan pengakuan Putri yang menyebut dirinya tertekan karena tidak ada pendampingan psikolog saat uji poligraf.

Sebab, Pasal 13 Ayat (2) huruf e Perkap Nomor 10 Tahun 2009 mengatakan, untuk memastikan kondisi seseorang yang hendak diperiksa, dapat disertakan riwayat kesehatan dan laporan hasil pemeriksaan psikologi.

Frasa "dapat" menunjukkan bahwa ketentuan ini bersifat fakultatif atau tidak wajib dan bukan imperatif atau bersifat memerintah.

Oleh karenanya, menurut jaksa, seseorang yang menjalani pemeriksaan uji poligraf tak dapat bergantung pada ada tidaknya psikolog yang mendampingi.

"Sehingga keterangan saksi Putri Candrawathi yang mengatakan dalam keadaan tertekan tidaklah dapat diterima sebagai alasan untuk mengatakan bahwa pemeriksaan poligraf dilakukan tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2009," ujar jaksa.

Baca juga: Kesimpulan Jaksa, Putri Candrawathi Bukan Dilecehkan Yosua, melainkan Selingkuh

Lagi pula, sebagaimana disampaikan oleh ahli poligraf di persidangan, Putri Candrawathi telah menyatakan tidak keberatan untuk menjalani tes kejujuran tanpa pendampingan psikolog.

Memang, Putri sempat keberatan ketika dimintai keterangan soal peristiwa yang terjadi di rumah Magelang sehari sebelum kematian Yosua atau Kamis (7/7/2022).

"Akan tetapi saksi Putri Candrawathi tetap bersedia melanjutkan pemeriksaan," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa keterangan ahli maupun surat merupakan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana di Indonesia.

Hasil pemeriksaan poligraf baik sebagai surat maupun keterangan ahli pun disebut dapat digunakan sebagai alat bukti, tak terkecuali hasil uji poligraf lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.

"Sehingga dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah dalam memperkuat pembuktian," tutur jaksa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com