Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Tuntutan Kuat Ma'ruf: Putri Candrawathi Menangis di Mobil saat Pulang ke Jakarta

Kompas.com - 16/01/2023, 13:07 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menangis di dalam mobil ketika dalam perjalanan pulang dari rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga Kuat dan Putri sekaligus salah satu terdakwa dalam kasus itu.

"Bahwa benar saksi Putri Candrawathi menangis dalam mobil Lexus B 1 MAH sambil memutar lagu dalam HP (ponsel) yang biasanya digunakan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam perjalanan sebelum berhenti di rest area Tol Cikampek," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Kuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut jaksa, fakta tentang Putri yang menangis di dalam mobil itu disimpulkan dari keterangan dari Richard Eliezer (Bharada E).

Baca juga: Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kepulangan Putri dari Magelang ke Jakarta terjadi sehari setelah terjadi pertengkaran antara Kuat dan Yosua.

Saat itu Kuat melihat Yosua keluar dari kamar Putri yang terletak di lantai 2 rumah Magelang pada sekitar siang hari.

Diduga ketika itu Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.

Akibatnya, Kuat marah dan bertengkar dengan Yosua. Bahkan Kuat membawa pisau dapur sambil mengejar Yosua di rumah itu.

Keributan itu, kata jaksa, juga didengar oleh Putri dan salah satu asisten rumah tangga bernama Susi.

Baca juga: Kuat Ma’ruf Tutup Pintu Agar Brigadir J Tak Kabur saat Akan Dibunuh

Setelah terjadi pertengkaran, Putri menghubungi ajudan Sambo, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), yang tengah mengurus keperluan seorang anaknya, Tribrata Sambo, untuk segera pulang.

Jaksa mengatakan, seharusnya Putri dan rombongan tidak kembali pada saat itu. Namun, karena peristiwa keributan antara Kuat dan Yosua itu maka kepulangan mereka ke Jakarta dipercepat.

Kuat yang seharusnya menjadi asisten rumah tangga di Magelang adalah yang menjadi sopir mobil yang ditumpangi Putri, Susi, dan Richard dalam perjalanan ke Jakarta.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan Kuat dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: BERITA FOTO: Kuat Maruf Tundukkan Kepala dan Terlihat Murung Jalani Tuntutan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com