JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menangis di dalam mobil ketika dalam perjalanan pulang dari rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga Kuat dan Putri sekaligus salah satu terdakwa dalam kasus itu.
"Bahwa benar saksi Putri Candrawathi menangis dalam mobil Lexus B 1 MAH sambil memutar lagu dalam HP (ponsel) yang biasanya digunakan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam perjalanan sebelum berhenti di rest area Tol Cikampek," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Kuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Menurut jaksa, fakta tentang Putri yang menangis di dalam mobil itu disimpulkan dari keterangan dari Richard Eliezer (Bharada E).
Baca juga: Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kepulangan Putri dari Magelang ke Jakarta terjadi sehari setelah terjadi pertengkaran antara Kuat dan Yosua.
Saat itu Kuat melihat Yosua keluar dari kamar Putri yang terletak di lantai 2 rumah Magelang pada sekitar siang hari.
Diduga ketika itu Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
Akibatnya, Kuat marah dan bertengkar dengan Yosua. Bahkan Kuat membawa pisau dapur sambil mengejar Yosua di rumah itu.
Keributan itu, kata jaksa, juga didengar oleh Putri dan salah satu asisten rumah tangga bernama Susi.
Baca juga: Kuat Ma’ruf Tutup Pintu Agar Brigadir J Tak Kabur saat Akan Dibunuh
Setelah terjadi pertengkaran, Putri menghubungi ajudan Sambo, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), yang tengah mengurus keperluan seorang anaknya, Tribrata Sambo, untuk segera pulang.
Jaksa mengatakan, seharusnya Putri dan rombongan tidak kembali pada saat itu. Namun, karena peristiwa keributan antara Kuat dan Yosua itu maka kepulangan mereka ke Jakarta dipercepat.
Kuat yang seharusnya menjadi asisten rumah tangga di Magelang adalah yang menjadi sopir mobil yang ditumpangi Putri, Susi, dan Richard dalam perjalanan ke Jakarta.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan Kuat dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: BERITA FOTO: Kuat Maruf Tundukkan Kepala dan Terlihat Murung Jalani Tuntutan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.