Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengintaian Nasi Bungkus di Balik Penangkapan Lukas Enembe

Kompas.com - 16/01/2023, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap istri Lukas, Yulce Wenda, serta empat orang lainnya, yaitu Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta.

Kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Hormati HAM

Lukas Enembe ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebesar Rp 1 miliar.

Perusahaan itu memenangkan tiga proyek infrastruktur tahun jamak (multiyears) senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Baca juga: Yulce Wenda, Istri Lukas Enembe, Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Sebelumnya KPK sudah memanggil Lukas buat diperiksa sebagai tersangka di Jakarta, tetapi dia selalu mangkir dengan alasan sakit.

Penangkapan yang kerap disebut KPK sebagai sebuah tindakan paksa, tidaklah terjadi begitu saja.

Dalam berbagai upaya untuk memeriksa orang nomor satu di Papua itu, tak jarang Komisi Antirasuah dihalang-halangi oleh para pendukung dan simpatisan Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe Rampung Diperiksa, Pengacara Klaim Pertanyaan KPK Tak Ada yang Masuk Materi

Pada 12 September 2022, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas. Tetapi, ia justru tidak hadir dengan alasan sakit.

Lantas pada 20 September 2022 lalu saat ribuan pendukung Lukas menggelar unjuk rasa menyusul penetapan sebagai tersangka di tujuh lokasi di Kota Jayapura.

Aksi ini bahkan membuat sejumlah fasilitas publik dan pertokoan ditutup, serta akses jalan dari Jayapura ke Sentani sempat terhambat.

Bahkan Ketua KPK Firli Bahuri sempat mendatangi langsung Lukas di rumahnya di Jayapura.

Meski berdalih sakit, Lukas justru kedapatan meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lainnya di Jayapura pada 30 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Imbas Kasus Lukas Enembe, 5 Orang Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com