Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan

Kompas.com - 14/01/2023, 01:15 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Komisi Kejaksaan adalah lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.

Komisi ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada pemimpin negara tersebut.

Pembentukan Komisi Kejaksaan merupakan amanat dari Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Komisi Kejaksaan?

Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan

Perihal Komisi Kejaksaan diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Secara umum, tugas Komisi Kejaksaan adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan. Adapun tugas Komisi Kejaksaan menurut Perpres Nomor 18 Tahun 2011 meliputi:

  • Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik;
  • Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan
  • Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.

Dalam melaksanakan tugas-tugas ini, Komisi Kejaksaan memiliki sejumlah wewenang. Wewenang Komisi Kejaksaan menurut Perpres Nomor 18 Tahun 2011, yakni:

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  • Meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada jaksa agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal kejaksaan;
  • Meminta tindak lanjut pemeriksaan dari jaksa agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan;
  • Melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan;
  • Mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan; dan
  • Mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Kejaksaan juga berwenang untuk meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan.

Perpres Nomor 18 Tahun 2011 menegaskan, pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan jaksa dan/atau pegawai kejaksaan.

Tak hanya itu, pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan juga dilarang memengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI

Hak dan kewajiban Komisi Kejaksaan

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan wajib:

  • Menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota Komisi Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan juga memiliki sejumlah hak dalam bertugas. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan:

  • berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik yang dipimpin oleh Jaksa Agung;
  • berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus dan/atau perkara yang dilaporkan masyarakat kepada Komisi Kejaksaaan;
  • dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com