Salin Artikel

Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan

Komisi ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada pemimpin negara tersebut.

Pembentukan Komisi Kejaksaan merupakan amanat dari Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan

Perihal Komisi Kejaksaan diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Secara umum, tugas Komisi Kejaksaan adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan. Adapun tugas Komisi Kejaksaan menurut Perpres Nomor 18 Tahun 2011 meliputi:

  • Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik;
  • Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan
  • Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.

Dalam melaksanakan tugas-tugas ini, Komisi Kejaksaan memiliki sejumlah wewenang. Wewenang Komisi Kejaksaan menurut Perpres Nomor 18 Tahun 2011, yakni:

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  • Meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada jaksa agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal kejaksaan;
  • Meminta tindak lanjut pemeriksaan dari jaksa agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan;
  • Melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan;
  • Mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan; dan
  • Mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Kejaksaan juga berwenang untuk meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan.

Perpres Nomor 18 Tahun 2011 menegaskan, pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan jaksa dan/atau pegawai kejaksaan.

Tak hanya itu, pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan juga dilarang memengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan.

Hak dan kewajiban Komisi Kejaksaan

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan wajib:

  • Menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota Komisi Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan juga memiliki sejumlah hak dalam bertugas. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan:

  • berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik yang dipimpin oleh Jaksa Agung;
  • berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus dan/atau perkara yang dilaporkan masyarakat kepada Komisi Kejaksaaan;
  • dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Referensi:

  • Maringka, Jan S. 2019. Reformasi Kejaksaan dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/14/01150001/tugas-dan-wewenang-komisi-kejaksaan

Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke