Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Komisi Kejaksaan?

Kompas.com - 14/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, pemerintah membentuk Komisi Kejaksaan.

Pembentukan komisi ini merupakan amanat dari Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Lalu, apa itu Komisi Kejaksaan?

Baca juga: Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan

Pengertian Komisi Kejaksaan dan dasar hukumnya

Komisi Kejaksaan adalah lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.

Komisi ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada pemimpin negara tersebut.

Dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres ini kemudian telah dicabut dan digantikan dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Mengacu pada Perpres Nomor 18 Tahun 2011, tugas Komisi Kejaksaan tidak terbatas pada pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik saja.

Komisi ini juga bertugas untuk melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI

Struktur organisasi Komisi Kejaksaan

Keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah yang berjumlah sembilan orang.

Unsur masyarakat berjumlah enam orang yang terdiri dari praktisi/akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan/atau pakar tentang kejaksaan.

Sementara itu, yang mewakili pemerintah sebanyak tiga orang. Keanggotaan dari unsur pemerintah ini dapat berasal dari kalangan dalam maupun luar aparatur pemerintah.

Susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan ini terdiri dari:

  • Ketua merangkap anggota;
  • Wakil ketua merangkap anggota;
  • Sekretaris merangkap anggota;
  • Enam orang anggota.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com