“Kemudian saya tanyakan kenapa kok bisa oleh Pusinafis? ‘Saya tidak tahu’ katanya (Arif Rachman). Terus dibilang kalau belum izin yang punya rumah,” tuturnya.
Baca juga: Timsus Olah TKP di Rumah Dinas Sambo, Hendra Kurniawan: Siapa yang Pimpin!
Sebagai informasi, CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo diketahui dalam keadaan rusak. Hal itu diungkapkan oleh asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir saat pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.