JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa CCTV yang berada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga diamankan oleh Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Pusinafis) Polri pada 13 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan dalam keterangannya sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.
Eks Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Polri itu mengetahui adanya CCTV yang diamankan Pusinafis dari laporan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Paminal, Arif Rachman Arifin.
Hendra Kurniawan mengungkapkan hal itu untuk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel perihal laporan yang disampaikan Arif Rachman setelah Tim Khusus (Timsus) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
“Yang dilaporkan apa?” tanya Hakim Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, (13/1/2023).
“Yang dilaporkan (Arif Rachman), ada CCTV di dalam rumah Duren Tiga itu diamankan Pusinafis,” jawab Hendra Kurniawan.
Atas laporan itu, Hendra Kurniawan pun menyampaikan kepada Arif apakah Ferdy Sambo sebagai pemilik rumah telah mengetahui adanya tindakan olah TKP tersebut.
Hendra pun mengaku bingung mengapa inafis melakukan olah TKP di rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut.
“Terus pemilik rumahnya belum tahu. Saya bilang kenapa kok jadi Pusinafis? Terus ‘sudah lapor belum ke Pak Sambo? Dia bilang sudah chat, dan sudah telepon tapi tidak dibalas,” kata Hendra menirukan percakapannya dengan Arif.
“(Arif Rachman) Sudah hubungi Sambo?” tanya Hakim Suhel memastikan.
“Betul,” jawab Hendra Kurniawan.
“Ferdy Sambo belum ketahui ada olah TKP tanggal 12?” timpal Hakim Suhel.
Atas pertanyaan itu, Hendra Kurniawan menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah Ferdy Sambo telah mengetahui olah TKP di rumah dinasnya tersebut.
Sebab, eks Karo Pamibal itu tengah berada di Jambi untuk menjelaskan kronologi kematian Brigadir J ke pihak keluarga ketika Timsus melakukan olah TKP.
“Saya enggak tahu, kan saya di Jambi. Kan yang dilaporkannya bahwa ada CCTV di dalam rumah diamankan oleh Pusinafis,” kata Hendra Kurniawan.
“Kemudian saya tanyakan kenapa kok bisa oleh Pusinafis? ‘Saya tidak tahu’ katanya (Arif Rachman). Terus dibilang kalau belum izin yang punya rumah,” tuturnya.
Sebagai informasi, CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo diketahui dalam keadaan rusak. Hal itu diungkapkan oleh asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir saat pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/18460951/hendra-kurniawan-sebut-cctv-di-dalam-rumah-dinas-sambo-diamankan-pusinafis