JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menduga, bukan tanpa sebab Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menangis dalam beberapa kali persidangan.
Pasangan suami istri terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dinilai sedang berupaya membuat hakim berempati terhadap mereka.
"Saya kira itu bentuk upaya agar hakim memberikan empati," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Hakim Singgung Karier Sambo Tamat akibat Kasus Brigadir J: Enggak Habis Pikir Itu Lho
Menurut Hibnu, sah-sah saja jika terdakwa menangis di persidangan. Namun demikian, tangisan tersebut hanya akan dianggap sebagai luapan emosi.
Sekalipun disampaikan dengan tangisan, keterangan terdakwa tidak bisa menjadi alat bukti jika pengakuan itu memang tak disertai bukti.
"Empati itu sebagai bentuk nonhukum karena kalau kita bicara bukti itu based on evidence, apa yang dibuktikan dalam persidangan. Nah, menangis bukan bagian dari pembuktian," ujar Hibnu.
Seharusnya, kata Hibnu, hakim tak boleh terpengaruh dengan luapan emosi yang tidak disertai bukti. Namun, bagaimanapun terdakwa akan berupaya keras membuat majelis berempati.
Apalagi, dalam memutuskan suatu perkara, majelis hakim tak hanya mempertimbangkan keterangan terdakwa, saksi, ahli, dan alat bukti saja, tetapi juga aspek sosiologis dan nonsosiologis.
Baca juga: Putri Candrawathi ke Brigadir J: Dek, Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji, tapi...
"Di sinilah kekuatan seorang hakim untuk tidak terpengaruh pada ekspresi-ekspresi yang sedih yang akan membuat suatu hukumannya tergoyahkan," kata Hibnu.
Selain itu, lanjut Hibnu, motif Ferdy Sambo dalam kasus ini juga akan dipertimbangkan hakim.
Menurut pengakuan Sambo, motif perkara ini didasari dari emosi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu setelah mendengar pengakuan sang istri yang menjadi korban kekerasan seksual dari Brigadir J.
Memang, kata Hibnu, sejauh ini tak ada bukti konkrit mengenai kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi. Namun, hakim akan tetap mempertimbangkan motif perkara tersebut.
"Jadi bukan karena tidak ada bukti, motif itu tidak ada. Pertimbangan secara logikanya seperti itu," kata Hibnu.
Hibnu pun memprediksi, hakim bakal menjatuhkan vonis berat terhadap Sambo lantaran mantan jenderal bintang dua Polri itu dianggap sebagai aktor intelektual atau dalang dari kasus ini.
Adapun dalam kasus ini lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Baca juga: Chuck Putranto Buka Isi Pesan WhatsApp Putri Candrawathi dengan Adik Yosua
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.