Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Perdata

Kompas.com - 13/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Pemeriksaan setempat merupakan salah satu alat bukti dalam perkara perdata.

Pemeriksaan setempat dilakukan pada saat perkara sedang bergulir di pengadilan.

Lalu, apa itu pemeriksaan setempat dalam perkara perdata?

Baca juga: Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Pengertian pemeriksaan setempat dan dasar hukumnya

Pemeriksaan setempat dalam perkara perdata adalah pemeriksaan di tempat atau lokasi terjadinya perkara atau sengketa.

Pemeriksaan dilakukan oleh hakim dengan mendatangi dan melihat secara langsung lokasi perkara.

Pemeriksaan setempat sendiri merupakan hal yang lazim dilakukan dalam acara pemeriksaan perkara perdata.

Dasar hukum pemeriksaan setempat dalam perkara perdata tertuang pada Pasal 153 Ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berbunyi,

“Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka ketua boleh mengangkat satu atau dua orang komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera pengadilan negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim.”

Baca juga: Apa Itu Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana?

Pemeriksaan setempat dalam perkara perdata dan tujuannya

Pembuktian perkara perdata tidak selalu berjalan lancar dengan alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak bersengketa di persidangan.

Terkadang, pembuktian perkara perdata membutuhkan pembuktian langsung di tempat yang menjadi objek sengketa.

Adapun tujuan dari pemeriksaan setempat dalam perkara perdata adalah untuk memastikan lokasi atau tempat maupun barang atau benda yang menjadi objek sengketa.

Mengacu pada Pasal 153 Ayat 1 HIR, pemeriksaan setempat dilakukan agar hakim mendapatkan keterangan dan gambaran yang jelas di dalam perkara yang diperiksanya.

Pemeriksaan setempat yang dilakukan, misalnya tentang keadaan rumah, pekarangan, barang besar, dan lain-lain yang tidak mungkin dibawah ke muka persidangan.

Jalannya pemeriksaan setempat ini akan dimuat di dalam suatu berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh panitera dan ditandatangani hakim dan panitera yang terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, hakim akan mendapatkan kepastian tentang peristiwa yang dikemukakan di persidangan.

Hasil pemeriksaan setempat yang dituangkan dalam berita acara merupakan bahan resmi yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang tepat bersamaan dengan alat-alat bukti yang telah diajukan di persidangan.

 

Referensi:

  • Amin, Rahman. 2020. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com