KOMPAS.com – Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan di tempat terjadinya perkara.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan mendatangi dan melihat secara langsung lokasi perkara.
Pemeriksaan setempat merupakan hal yang lazim dilakukan dalam acara pemeriksaan perkara perdata. Namun, pemeriksaan ini juga dapat dilakukan pada perkara pidana.
Lalu, apa tujuan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana?
Baca juga: Apa Itu Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana?
Meski tidak diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun, dalam praktiknya, pemeriksaan setempat boleh dilakukan untuk perkara pidana.
Pemeriksaan ini merupakan diskresi majelis hakim dan dapat dilakukan jika ada alasan-alasan khusus untuk melakukannya.
Salah satu tujuan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana, yaitu agar hakim memperoleh keterangan yang jelas dalam perkara yang diperiksanya.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengklarifikasi suatu alat bukti guna menemukan fakta hukum.
Dengan begitu, pemeriksaan setempat termasuk pada kegiatan pembuktian dalam hal pengumpulan fakta-fakta yang fungsinya sama dengan persidangan di ruang sidang.
Selain itu, tujuan dilakukannya pemeriksaan setempat dalam perkara pidana, yakni untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara.
Pemeriksaan setempat dapat dilakukan untuk perkara-perkara yang membutuhkan klarifikasi di lapangan.
Contoh perkara pidana yang dapat dilakukan pemeriksaan setempat, di antaranya:
Selain hakim dan panitera, pemeriksaan setempat dihadiri pula oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
Referensi: