Salin Artikel

Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Perdata

Pemeriksaan setempat dilakukan pada saat perkara sedang bergulir di pengadilan.

Lalu, apa itu pemeriksaan setempat dalam perkara perdata?

Pengertian pemeriksaan setempat dan dasar hukumnya

Pemeriksaan setempat dalam perkara perdata adalah pemeriksaan di tempat atau lokasi terjadinya perkara atau sengketa.

Pemeriksaan dilakukan oleh hakim dengan mendatangi dan melihat secara langsung lokasi perkara.

Pemeriksaan setempat sendiri merupakan hal yang lazim dilakukan dalam acara pemeriksaan perkara perdata.

Dasar hukum pemeriksaan setempat dalam perkara perdata tertuang pada Pasal 153 Ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berbunyi,

“Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka ketua boleh mengangkat satu atau dua orang komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera pengadilan negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim.”

Pemeriksaan setempat dalam perkara perdata dan tujuannya

Pembuktian perkara perdata tidak selalu berjalan lancar dengan alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak bersengketa di persidangan.

Terkadang, pembuktian perkara perdata membutuhkan pembuktian langsung di tempat yang menjadi objek sengketa.

Adapun tujuan dari pemeriksaan setempat dalam perkara perdata adalah untuk memastikan lokasi atau tempat maupun barang atau benda yang menjadi objek sengketa.

Mengacu pada Pasal 153 Ayat 1 HIR, pemeriksaan setempat dilakukan agar hakim mendapatkan keterangan dan gambaran yang jelas di dalam perkara yang diperiksanya.

Pemeriksaan setempat yang dilakukan, misalnya tentang keadaan rumah, pekarangan, barang besar, dan lain-lain yang tidak mungkin dibawah ke muka persidangan.

Jalannya pemeriksaan setempat ini akan dimuat di dalam suatu berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh panitera dan ditandatangani hakim dan panitera yang terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, hakim akan mendapatkan kepastian tentang peristiwa yang dikemukakan di persidangan.

Hasil pemeriksaan setempat yang dituangkan dalam berita acara merupakan bahan resmi yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang tepat bersamaan dengan alat-alat bukti yang telah diajukan di persidangan.

Referensi:

  • Amin, Rahman. 2020. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/01000051/pemeriksaan-setempat-dalam-perkara-perdata

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke